Mengenal Tugas dan Fungsi BNPPDT yang Kini Dipimpin Maruli Simanjuntak

Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepala BNPPDT kepada Maruli di Kantor Sekretariat Tetap BNPPDT, Jakarta. Dokumentasi/ istimewa.

Mengenal Tugas dan Fungsi BNPPDT yang Kini Dipimpin Maruli Simanjuntak

Putri Purnama Sari • 19 October 2026 17:30

Jakarta: Badan Nasional Pengelola Perbatasan dan Daerah Terpencil (BNPPDT) kini memiliki cakupan tugas yang lebih luas setelah pengembangan dari Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP). Lembaga ini tidak hanya berfokus pada pengelolaan kawasan perbatasan, tetapi juga mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat di daerah terpencil.

Presiden Prabowo Subianto melantik Jenderal TNI Maruli Simanjuntak sebagai Wakil Panglima TNI sekaligus Kepala BNPPDT di Istana Negara, Jakarta, pada Kamis, 15 Oktober 2026. Pengangkatan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 105/TNI Tahun 2026. 

Perubahan nama dan cakupan lembaga ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat pembangunan di kawasan perbatasan dan daerah terpencil. Maruli menjelaskan, pengembangan BNPP dilakukan agar perhatian terhadap kesejahteraan masyarakat di wilayah tersebut semakin besar, terutama dalam hal peningkatan ekonomi dan kesejahteraan.

Apa Tugas BNPPDT?

BNPDT bertugas menetapkan kebijakan program pembangunan perbatasan, menetapkan rencana kebutuhan anggaran, mengoordinasikan pelaksanaan, dan melaksanakan evaluasi dan pengawasan terhadap pengelolaan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan serta daerah terpencil.

Dalam pelaksanaannya, lembaga ini berperan menyelaraskan program pembangunan lintas kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah agar kebutuhan masyarakat di wilayah tersebut dapat ditangani secara lebih terpadu.

Fungsi BNPPDT

Mengutip dari laman BNPP, berikut sejumlah fungsi utama BNPPDT yang dirangkum berdasarkan tugas pengelolaan perbatasan dan arah pengembangan lembaga tersebut.
  • Penyusunan dan penetapan rencana induk dan rencana aksi pembangunan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan serta Wilayah Terpencil;
  • Pengoordinasian penetapan kebijakan dan pelaksanaan pembangunan, pengelolaan serta pemanfaatan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan serta Wilayah Terpencil;
  • Pengelolaan dan fasilitasi penegasan, pemeliharaan dan pengamanan Batas Wilayah Negara serta Wilayah Terpencil serta Wilayah Terpencil;
  • Inventarisasi potensi sumber daya dan rekomendasi penetapan zona pengembangan ekonomi, pertahanan, sosial budaya, lingkungan hidup dan zona lainnya di Kawasan Perbatasan serta Wilayah Terpencil;
  • Penyusunan program dan kebijakan pembangunan sarana dan prasarana perhubungan dan sarana lainnya di Kawasan Perbatasan serta Wilayah Terpencil;
  • Penyusunan anggaran pembangunan dan pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan serta Wilayah Terpencil sesuai dengan skala prioritas;
  • Pelaksanaan, pengendalian dan pengawasan serta evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pembangunan dan pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan serta Wilayah Terpencil.
 

Fokus BNPPDT di Bawah Kepemimpinan Maruli Simanjuntak

Maruli mengatakan bahwa Badan Nasional Pengelola Perbatasan dan Daerah Terpencil merupakan gagasan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya di wilayah perbatasan dan daerah terpencil.

Menurutnya, gagasan tersebut sejalan dengan upaya memperkuat perekonomian masyarakat di wilayah-wilayah yang selama ini membutuhkan perhatian lebih. Sementara, terkait dengan tugasnya sebagai Wakil Panglima TNI, Maruli menegaskan bahwa tugas utamanya adalah membantu Panglima TNI dalam menjalankan tugas.

(Putri Purnama Sari)