LPSK Rencanakan Temui Keluarga Mendiang dr Icha

Kuasa Hukum Keluarga dokter Icha, Viktor Manbait/Foto: dok keluarga.

LPSK Rencanakan Temui Keluarga Mendiang dr Icha

Palce Amalo • 21 July 2026 09:57

Kupang: Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dijadwalkan mendatangi rumah keluarga mendiang dr Eliza Princila Utami Pakaenoni atau dr Icha di Baumata, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Selasa, 21 Juli 2026 siang. Pertemuan itu digelar di tengah proses penyelidikan dugaan penyiksaan psikis yang dilaporkan keluarga ke Polda NTT.

Kuasa hukum keluarga dr Icha, Viktor Manbait, mengatakan, sebelum agenda kunjungan LPSK, keluarga memenuhi undangan Tim Joint Investigation Polda NTT pada Senin, 20 Juli 2026, untuk mendapat penjelasan soal perkembangan penyelidikan.

Pertemuan dihadiri Ketua Tim Joint Investigation Kompol Edy, Kabid Pengawasan Penyidik, Kanit PPA dan PPO, sejumlah penyidik, kedua orang tua almarhumah, adik almarhumah, serta tiga kuasa hukum keluarga.

Saat pertemuan itu, menurut Viktor, Kompol Edy mengatakan penyidik telah memeriksa sejumlah pihak terkait dugaan penyiksaan dan intimidasi terhadap dr Icha saat bertugas di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RS Leona pada 13 Juni 2026.
 


"Tim sudah melakukan pengambilan keterangan atas sejumlah pihak berkaitan dengan dugaan penyiksaan dan intimidasi terhadap dr. Icha saat menjalankan tugas pelayanan publik di IGD RS Leona tanggal 13 Juni 2026 yang menyebabkan almarhumah mengalami penderitaan psikis," kata Viktor Manbait mengutip Media Indonesia, Selasa, 21 Juli 2026.

Penyidik meminta keterangan dari pihak-pihak di RS Leona, RSUD Kefamenanu, dan sejumlah pihak di Kupang. Pemeriksaan juga dilakukan terhadap ahli bahasa, ahli viktimologi, ahli kriminologi, dan ahli psikologi forensik.

Tim Joint Investigation berencana menggelar perkara pada Rabu atau Kamis pekan ini. Tujuannya untuk menentukan ada atau tidaknya peristiwa pidana dalam laporan keluarga yang diterima Polda NTT.


Foto Dokter Icha Pakaenoni. (Metro TV/ Ferdinandus Rabu)


"Kami berharap kasus dugaan penyiksaan psikis ini segera naik ke tahap penyidikan dan dalam waktu yang tidak terlalu lama sudah ada penetapan tersangka sehingga perkara ini bisa segera disidangkan," kata Viktor Manbait.

Kepala Kantor Perwakilan LPSK NTT, Anselmus Sowa Bolen, membenarkan rencana kunjungan pimpinan LPSK dari Jakarta ke keluarga korban.

"Memang rencananya begitu tetapi saya masih konfirmasi," ujarnya.

(Whisnu M)