Ilustrasi. Foto: Fahum.umsu.ac.id
Daftar Gaji ASN Terbaru Juli 2026, Ini Rincian Lengkap per Golongan
Husen Miftahudin • 3 July 2026 16:56
Jakarta: Besaran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali menjadi perhatian pada awal Juli 2026. Hingga saat ini, pemerintah masih menggunakan skema penggajian yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Aturan tersebut mulai berlaku sejak 1 Januari 2024 dan menjadi dasar penyesuaian gaji pokok PNS sebagai bagian dari upaya peningkatan kesejahteraan aparatur negara.
Mengacu pada data resmi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), besaran gaji pokok ASN/PNS pada Juli 2026 masih menggunakan ketentuan dalam regulasi tersebut.
| Baca juga: Magang Nasional Angkatan II 2026 Dibuka, Cek Besaran Uang Saku per Provinsi |
Daftar gaji pokok ASN/PNS Juli 2026
Berikut rincian gaji pokok ASN/PNS berdasarkan golongan dan masa kerja:
Golongan I
- IA: Rp1.685.700–Rp2.522.600
- IB: Rp1.840.800–Rp2.670.700
- IC: Rp1.918.700–Rp2.783.700
- ID: Rp1.999.900–Rp2.901.400
Golongan II
- IIA: Rp2.184.000–Rp3.643.400
- IIB: Rp2.385.000–Rp3.797.500
- IIC: Rp2.485.900–Rp3.958.200
- IID: Rp2.591.100–Rp4.125.600
Golongan III
- IIIA: Rp2.785.700–Rp4.575.200
- IIIB: Rp2.903.600–Rp4.768.800
- IIIC: Rp3.026.400–Rp4.970.500
- IIID: Rp3.154.400–Rp5.180.700
Golongan IV
- IVA: Rp3.287.800–Rp5.399.900
- IVB: Rp3.426.900–Rp5.628.300
- IVC: Rp3.571.900–Rp5.866.400
- IVD: Rp3.723.000–Rp6.114.500
- IVE: Rp3.880.400–Rp6.373.200

(Ilustrasi ASN. Foto: dok MI)
Tunjangan dan fasilitas ASN
Selain menerima gaji pokok, ASN juga memperoleh sejumlah tunjangan dan fasilitas untuk mendukung pelaksanaan tugas sebagai pelayan publik.
Untuk ASN di instansi pusat, pembayaran tunjangan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sementara ASN di pemerintah daerah memperoleh tunjangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Berikut sejumlah tunjangan dan fasilitas yang diterima ASN:
1. Tunjangan Keluarga
Tunjangan keluarga meliputi tunjangan suami/istri dan tunjangan anak. Besarannya disesuaikan dengan status pernikahan dan jumlah tanggungan yang tercatat dalam administrasi kepegawaian.2. Tunjangan Jabatan
ASN yang menduduki jabatan tertentu berhak atas tunjangan jabatan, baik struktural, fungsional, maupun tunjangan umum.3. Tunjangan Beras
Tunjangan ini diberikan sebagai bentuk dukungan kebutuhan pangan bagi ASN dan keluarganya yang tercatat dalam daftar gaji.4. Tunjangan Kinerja (Tukin) atau TPP
Mengacu pada Undang-Undang ASN Nomor 5 Tahun 2014, ASN menerima tunjangan kinerja sebagai penghargaan atas capaian kerja.Di kementerian/lembaga, tunjangan ini dikenal sebagai Tunjangan Kinerja (Tukin) yang ditetapkan melalui Peraturan Presiden. Di pemerintah daerah, skema serupa dikenal sebagai Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dan diatur melalui Peraturan Daerah.