Ilustrasi. Foto: Dok istimewa
Status Kepesertaan BPJS Tidak Aktif? Ini Cara Aktivasi Kembali BPJS PBI
Eko Nordiansyah • 9 February 2026 18:28
Jakarta: Maraknya kasus peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang tiba-tiba tidak aktif menjadi sorotan. Pemerintah menjelaskan penonaktifan ini dilakukan sebagai bagian dari proses pemutakhiran data untuk memastikan bantuan tepat sasaran.
Penyebab penonaktifan dan pernyataan pemerintah
Penonaktifan kepesertaan PBI dilakukan oleh Kementerian Sosial berdasarkan pemadanan data dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Tujuannya adalah memastikan bantuan iuran hanya diterima oleh masyarakat yang benar-benar memenuhi kriteria sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM).Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk memperbaiki akurasi data. "Kita lakukan aktivasi bagi mereka yang kemudian memang memerlukan (layanan kesehatan)," ujar dia.
Sementara itu, Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyatakan rumah sakit yang menolak pasien PBI dalam kondisi darurat telah melakukan kesalahan besar, karena reaktivasi dapat dilakukan dengan cepat.
Cara aktivasi BPJS PBI
Untuk aktivasi ulang kepesertaan, masyarakat dapat melakukan tiga cara berikut:1. Daftar kembali sebagai PBI
Bagi peserta yang masih tergolong miskin atau rentan, pengaktifan kembali dapat ditempuh dengan mendaftar ulang sebagai peserta PBI melalui pelaporan ke Dinas Sosial setempat agar data diajukan kembali masuk DTKS setelah verifikasi pemerintah daerah.2. Beralih ke peserta mandiri (PBPU)
Jika kondisi ekonomi telah membaik, peserta disarankan beralih menjadi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan membayar iuran mandiri. Berikut cara pendaftarannya:- Hubungi WhatsApp Pandawa BPJS di nomor 0811 8165 165.
- Pilih menu "Administrasi", lalu "Pengaktifan Kembali Status Kepesertaan".
- Unggah dokumen: swafoto dengan KTP, Kartu Keluarga (KK), dan buku tabungan.
- Kepesertaan akan aktif segera setelah iuran pertama dibayar, tanpa masa tunggu.
3. Beralih ke peserta pekerja (PPU)
Jika Anda atau anggota keluarga telah bekerja di suatu perusahaan, status dapat dialihkan menjadi Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) dengan iuran dibayar oleh pemberi kerja. Berikut panduannya:- Bagi Pekerja: Laporkan kepada bagian HRD atau personalia di tempat kerja untuk didaftarkan.
- Bagi Anggota Keluarga Pekerja: Jika pekerja sudah terdaftar tetapi keluarga belum, dapat diurus melalui WhatsApp Pandawa dengan memilih menu "Penambahan Anggota Keluarga" dan mengunggah KK.
Untuk kondisi darurat medis, rumah sakit diimbau untuk tetap memberikan pertolongan pertama sambil menunggu proses administrasi reaktivasi selesai. (Muhammad Adyatma Damardjati)
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun Google News Metrotvnews.com
.jpg)