Operasi Zebra Progo Polres Bantul pada periode 17-30 November 2025. Dokumentasi/Polres Bantul
Ahmad Mustaqim • 1 December 2025 17:58
Bantul: Polres Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta, mencatat 3.051 pelanggaran lalu lintas selama pelaksanaan Operasi Zebra Progo 2025 yang berlangsung 14 hari. Dari ribuan pelanggaran tersebut, hanya 22 pelanggar yang dikenakan surat tilang, sementara sisanya mendapat teguran.
Kepala Seksi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, memaparkan rincian hasil operasi. Ia menyebut mayoritas pelanggar adalah pengendara sepeda motor yang nekat menerobos rambu lalu lintas.
“Rinciannya yakni 22 pelanggaran diberikan surat tilang dan 3.029 mendapat teguran,” kata Iptu Rita Hidayanto, Senin, 1 Desember 2025.
Jenis pelanggaran yang paling banyak ditemukan adalah melanggar lampu lalu lintas, terutama dari kendaraan roda empat. Sementara untuk pengendara motor, pelanggaran umum meliputi berkendara di bawah umur, tidak menggunakan helm berstandar SNI, dan penggunaan nomor polisi palsu.
Selama periode yang sama, operasi juga mencatat 57 kejadian kecelakaan lalu lintas. Insiden tersebut mengakibatkan 74 orang luka-luka dengan estimasi kerugian materi mencapai Rp24 juta.
Rita menegaskan, Operasi Zebra Progo 2025 tidak hanya berfokus pada penindakan. Tujuan utama adalah mengedukasi masyarakat tentang pentingnya keselamatan berkendara.

Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho meninjau exit tol Prambanan, Yogyakarta, Sabtu, 29 November 2025. Dokumentasi/ istimewa
“Kegiatan edukasi ini dilakukan di beberapa titik strategis, termasuk titik traffic light dan tempat keramaian lainnya, serta kampanye di sekolah-sekolah dengan menggelar police goes to school,” ucap Rita.
Operasi yang berlangsung dari 17 hingga 30 November 2025 tersebut melibatkan 150 personel gabungan. Langkah ini merupakan upaya preemtif untuk menurunkan angka pelanggaran dan kecelakaan, sekaligus meningkatkan disiplin berlalu lintas masyarakat menyambut masa libur panjang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru)