Mobil SPPG Tabrak Siswa di Cilincing, Jasa Raharja Jamin Biaya Rawat

Petuugas menjenguk korban kecelakaan. (Dok Istimewa)

Mobil SPPG Tabrak Siswa di Cilincing, Jasa Raharja Jamin Biaya Rawat

Lukman Diah Sari • 11 December 2025 16:22

Jakarta: Sebanyak 21 siswa dan satu guru terluka akibat ditabrak kendaraan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di SDN Kallibaru 01 Pagi, Cilincing, Jakarta Utara, Kamis, 11 Desember 2025. Jasa Raharja memastikan seluruh korban mendapat jaminan perlidungan sesuai Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

“Jasa Raharja memastikan para siswa dan guru mendapatkan haknya secara cepat, tepat, dan tanpa hambatan administrasi. Fokus kami adalah memastikan penanganan terbaik bagi para korban serta memberikan ketenangan bagi keluarga,” ujar Plt. Direktur Utama Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana, dalam keterangan resmi, Kamis, 11 Desember 2025.


Petuugas menjenguk korban kecelakaan. (Dok Istimewa)

Dewi mengimbau untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama di kawasan sekolah yang memiliki aktivitas pada pagi hari. Menurutnya, peristiwa ini menjadi pengingat pentingnya disiplin berkendara demi keselamatan bersama.

“Di tengah keprihatinan ini, kami berharap anak-anak segera pulih dan dapat kembali bersekolah seperti biasa. Jasa Raharja akan terus mendampingi proses penanganan hingga seluruh korban dinyatakan sembuh,” ujar dia.

Kecelakaan terjadi pada Kamis, 11 Desember 2025, sekitar pukul 06.40 WIB di lingkungan SDN Kalibaru 01 Pagi Cillincing. Kala itu, sebuah minibus dengan nomor polisi B-2093-UIU menabrak kerumunan siswa dan guru di depan sekolah.

Peristiwa tersebut menyebabkan 21 siswa dan satu guru mengalami luka-luka. Mereka yang jadi korban sedang menjalani perawatan intensif di dua rumah sakit berbeda, yakni 16 korban dirawat di RSUD Cilincing, sementara enam lainnya di RSUD Koja.

Petugas Jasa Raharja langsung bergerak setelah menerima laporan kecelakaan. Petugas melakukan pendataan di lokasi dan berkoordinasi dengan Satlantas Polres Metro Jakarta Utara.

Selain itu, Jasa Raharja juga berkoordinasi dengan pihak rumah sakit untuk menerbitkan Surat Jaminan Biaya Rawatan. Dengan begitu,  seluruh korban dapat memperoleh perawatan tanpa kendala administrasi.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Lukman Diah Sari)