Ilustrasi penerbangan. Foto: Metrotvnews.com/Misbahol Munir.
Enam Bandara Perpanjang Penutupan Akibat Sebaran Abu Anak Krakatau
Fachri Audhia Hafiez • 6 September 2026 13:55
Jakarta: Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memperpanjang waktu penutupan operasional enam bandara di Indonesia. Hal ini akibat sebaran abu vulkanik Gunung Anak Krakatau yang masih membahayakan keselamatan penerbangan.
"Bandar udara terdampak memperpanjang penutupan jam operasi penerbangan," kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Lukman F. Laisa dalam keterangannya, Minggu, 6 September 2026.
Lukman memerinci enam bandara yang memperpanjang serta memulai penutupan operasional sementara berdasarkan Notice to Airmen (NOTAM) terbaru:
- Bandara Internasional Soekarno-Hatta (CGK): Penutupan diperpanjang hingga pukul 13.30 WIB (NOTAM Nomor A3346/26).
- Bandara Halim Perdanakusuma (HLP): Penutupan diperpanjang hingga pukul 14.00 WIB (NOTAM Nomor A3347/26).
- Bandara Radin Inten II Lampung (TKG): Penutupan diperpanjang hingga pukul 14.00 WIB (NOTAM Nomor B1125/26).
- Bandara Budiarto Curug (RTO): Penutupan diperpanjang hingga pukul 13.30 WIB (NOTAM Nomor C1079/26).
- Bandara Pondok Cabe (PCB): Ditutup sementara hingga pukul 14.00 WIB (NOTAM Nomor C1080/26).
- Bandara Husein Sastranegara Bandung (BDO): Ditutup sementara hingga pukul 16.00 WIB (NOTAM Nomor C1086/26).
Penutupan ini berdampak langsung pada ratusan penerbangan. Di Bandara Soekarno-Hatta, tercatat 202 penerbangan terdampak dengan rincian 172 cancel, 18 delay, 7 postpone, 4 divert, dan 1 Return to Base (RTB).
Sementara di Bandara Halim Perdanakusuma terdapat 29 penerbangan cancel, Bandara Radin Inten II 8 penerbangan cancel, serta 277 penerbangan rute terkait ikut terdampak.
Lukman menegaskan bahwa maskapai penerbangan wajib bertanggung jawab atas pemenuhan hak para calon penumpang sesuai regulasi yang berlaku.
.jpg)
Abu vulkanik akibat erupsi Gunung Anak Krakatau di Provinsi Lampung, sampai ke Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Minggu, 6 September 2026. Foto: Antara/Ahmad Fikri.
"Hak-hak penumpang yang terdampak akibat penutupan sementara bandara tetap harus dipenuhi oleh maskapai sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Maskapai wajib memberikan pelayanan dan penanganan kepada penumpang terdampak, termasuk informasi mengenai perubahan status penerbangan serta pilihan penanganan," tegas Lukman.
Guna mencegah penumpukan massa di terminal keberangkatan, Ditjen Hubud mengimbau calon penumpang agar tidak mendatangi bandara selama masa penutupan berlangsung dan terus memantau pembaruan status penerbangan dari pihak maskapai.