Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia. Foto: ANTARA/Imamatul Silfia.
Bahlil Tegaskan Tak Ada Rencana Pemadaman Listrik
Fachri Audhia Hafiez • 18 June 2026 15:51
Jakarta: Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memastikan tidak ada rencana pemadaman listrik di masyarakat. Pemerintah berkomitmen penuh untuk menjaga keandalan pasokan energi nasional.
“Insya Allah enggak (ada pemadaman),” kata Bahlil saat dikonfirmasi wartawan di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, dilansir Antara, Kamis, 18 Juni 2026.
Bahlil mengungkapkan ia bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto telah membahas strategi khusus untuk memastikan pelayanan listrik kepada rakyat tetap berjalan maksimal. Salah satu poin krusial yang dibahas adalah skema pembayaran kompensasi dan subsidi terhadap PT PLN (Persero).
Langkah ini diambil agar perusahaan pelat merah tersebut memiliki kapasitas keuangan yang memadai. Khususnya untuk memasok listrik secara berkelanjutan.
“Jadi, secara umum, sudah dibahas tadi, enggak ada masalah,” kata Bahlil.
Terkait pasokan energi primer, Bahlil menjelaskan bahwa total kebutuhan batu bara bagi PLN mencapai 154 juta metrik ton per tahun. Sejauh ini, PLN telah mengamankan kontrak senilai 134 juta ton, sehingga kekurangannya hanya berkisar 20 juta ton.

Ilustrasi. Foto: Freepik.com.
Untuk mengatasi kekurangan tersebut, Menteri ESDM bergerak cepat dengan membentuk tim pengadaan batu bara kalori sedang. Tim ini bertugas mengatasi kendala PLN dalam memenuhi kebutuhan bahan bakar pembangkitnya.
“Dalam rangka pengawasan energi primer agar tidak begini terus, maka kami membentuk tim pengadaan. PLN, Dirjen Minerba, dan BPKP,” ujar Bahlil dalam Rapat Kerja dengan Komisi XII DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin, 15 Juni 2026.
Menurut Bahlil, PLN selama ini terkendala dalam memenuhi kebutuhan batu bara dengan kalori medium atau sedang. Kondisi ini dipicu oleh rendahnya harga jual ke PLN jika dibandingkan dengan harga pasar.
Perusahaan tambang wajib menjual batu bara ke PLN dengan mengacu pada harga pemenuhan kebutuhan domestik atau domestic market obligation (DMO) sebesar USD70 per ton. Sementara itu, Harga Batu Bara Acuan (HBA) periode I Juni 2026 ditetapkan jauh lebih tinggi, yakni sebesar USD121,83 per ton.
Terkait ketimpangan tersebut, Bahlil mengaku telah menerima perintah langsung dari Presiden Prabowo Subianto. Kepala Negara menginstruksikan Kementerian ESDM untuk segera melakukan koordinasi ketat dengan PLN, Direktorat Jenderal Mineral dan Batu bara (Ditjen Minerba), serta BPKP guna menuntaskan masalah pemenuhan kebutuhan batu bara ini.