Penandatanganan kesepakatan pemulangan napi lansia. Foto: Antara
M Sholahadhin Azhar • 2 December 2025 23:32
Jakarta: Pemerintah Indonesia akan memulangkan dua narapidana kasus narkotika berusia lanjut asal Belanda pada Senin, 8 Desember 2025. Pemulangan usai kesepakatan kedua negara.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan dua narapidana berkebangsaan Belanda itu adalah Siegfried Mets (74) dan Ali Tokman (65).
“Insyaallah di tanggal 8 Desember 2025 ini keduanya akan diterbangkan ke Belanda dengan menggunakan pesawat KLM jam 19.25 dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta,” kata Yusril dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, dikutip dari Antara, Selasa, 2 Desember 2025.
Siegfried Mets merupakan terpidana mati melanggar Pasal 59 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika. Saat ini, Mets ditahan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang Jakarta dan telah menjalani masa penahanan selama 17 tahun.
Sementara itu, Ali Tokman merupakan terpidana seumur hidup lantaran terbukti melanggar Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tokman tengah ditahan di Lapas Kelas I Surabaya dengan masa penahanan yang telah dijalani selama 11 tahun.
Ali Tokman yang berada di Surabaya akan segera dibawa ke Jakarta dan kemudian ditempatkan sementara di Lapas Kelas I Cipinang menjelang keberangkatan. Dari Jakarta, Tokman bersama-sama dengan Mets akan diterbangkan menuju Amsterdam.
Pemulangan ini bermula dari permintaan resmi pemerintah Belanda. Adapun pengaturan praktis (practical arrangement) terkait pemulangan kedua narapidana itu diteken oleh Menko Yusril dan Menteri Luar Negeri Belanda D. M. van Weel pada Selasa ini.
Pengaturan praktis dimaksud mengatur kerangka teknis dan administratif pemindahan, termasuk tata cara pelaksanaan, pengaturan logistik, penanganan kondisi kesehatan narapidana, dan pembiayaan yang sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah Belanda.
“Dengan diserahkan kepada petugas yang ditunjuk oleh Kementerian Luar Negeri Belanda maka tanggung jawab sudah beralih kepada pemerintah Belanda,” ucap Yusril menjelaskan nasib kedua narapidana dimaksud setelah dipulangkan ke negara asalnya.
Pada kesempatan yang sama, Duta Besar Belanda untuk Indonesia Marc Gerritsen menyampaikan terima kasih kepada pemerintah Indonesia yang telah menyepakati pemindahan dua narapidana asal Belanda tersebut.
Penandatanganan kesepakatan pemulangan napi lansia. Foto: Antara
“Saya sangat berterima kasih bahwa Indonesia mengizinkan dua tahanan Belanda ini untuk lebih dekat dengan keluarga mereka, dan kami memohon hal ini atas dasar kemanusiaan,” kata dia.
Menurut Gerritsen, pemindahan narapidana ini menggambarkan hubungan yang kuat serta kerja sama yang sangat baik yang telah terjalin lama antara Indonesia dan Belanda dalam bidang peradilan dan dunia global.
“Hari ini merupakan momen penting dalam hubungan tersebut dan saya berharap dapat memperkuatnya lebih jauh di masa depan,” imbuhnya.