CCTV Ungkap Modus 2 Bocah Viral Curi Motor di Malang

Konferensi pers di Polresta Malang Kota, Selasa 3 Februari 2026. Metrotvnews.com/Daviq Umar Al Faruq

CCTV Ungkap Modus 2 Bocah Viral Curi Motor di Malang

Daviq Umar Al Faruq • 3 February 2026 20:57

Malang: Aksi pencurian sepeda motor (curanmor) di Jalan Industri Timur, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Jawa Timur, yang sempat viral di media sosial akhirnya terungkap. Rekaman kamera pengawas (CCTV) milik warga menjadi kunci polisi mengidentifikasi pelaku yang ternyata masih anak di bawah umur.

Dua pelaku berinisial MYM, 16, dan RHP, 10, diringkus Polresta Malang Kota setelah video aksi mereka beredar luas. Dari rekaman itu, polisi menelusuri jejak pelaku hingga berhasil menangkap keduanya.

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol. Putu Kholis Aryana, menjelaskan peristiwa terjadi pada 27 Januari 2026. Bukti visual dari CCTV menjadi petunjuk utama pengungkapan kasus.

“Bukti rekaman CCTV milik warga memperlihatkan secara jelas modus operandi yang dilakukan oleh dua pelaku,” ujar Putu Kholis dalam konferensi pers di Polresta Malang Kota, Selasa, 3 Februari 2026.

Dari pengembangan penyidikan, kedua bocah itu diduga tidak hanya beraksi di satu tempat. Mereka juga disebut terlibat dalam pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polsek Dau, Kabupaten Malang. Dalam menjalankan aksinya, keduanya berkeliling mencari kendaraan yang parkir tanpa pengamanan tambahan. Mereka beraksi berpasangan dengan pembagian peran.

“Modusnya mengincar motor yang tidak dikunci setang (ganda). Setelah menemukan target, motor didorong keluar dari permukiman lalu dinyalakan,” jelas Putu Kholis.
 


Kasus ini kembali menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak mengabaikan keamanan kendaraan meski diparkir di lingkungan permukiman. Kapolresta mengimbau warga menggunakan pengamanan berlapis seperti kunci ganda atau kunci roda.

Dalam penanganan perkara, penyidik menerapkan ketentuan dalam KUHP baru, yakni Pasal 477 ayat (1) huruf EFG dan Pasal 477 ayat (2). Namun, karena kedua pelaku masih anak-anak, polisi tidak melakukan penahanan.


Ilustrasi Medcom.id

“Kami akan berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan diversi,” ungkap Putu Kholis.

Sebagai pengganti penahanan, kedua pelaku dikenai kewajiban lapor tiga kali dalam sepekan. Sepeda motor korban telah dikembalikan oleh kepolisian. Korban, Andika Nur Pratama Putra, mengakui kelalaiannya membuat motornya menjadi sasaran.

“Motor saya diparkir paling belakang dan tidak dikunci setang supaya motor di depan bisa keluar. Ternyata justru jadi sasaran,” kata Andika.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Whisnu M)