Mentan Andi Amran Sulaiman. Foto: Antara.
Mentan Beberkan Dugaan Praktik Mafia Beras yang Raup Untung Rp2 Triliun
Husen Miftahudin • 30 July 2026 10:54
Jakarta: Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengungkap dugaan praktik keuntungan tidak wajar yang diperoleh salah satu grup perusahaan penggilingan beras hingga mencapai Rp2 triliun per bulan. Menurutnya, praktik tersebut tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengurangi hak masyarakat sebagai konsumen.
"Ini berdasarkan hasil analisis mendalam terhadap tata niaga beras nasional bertajuk Darurat Mafia Beras," kata Amran berdasarkan hasil analisis tata niaga beras nasional bertajuk Darurat Mafia Beras di Jakarta, dikutip dari Antara, Kamis, 30 Juli 2026.
Amran menjelaskan hasil analisis menunjukkan potensi kerugian sebesar Rp98 triliun akibat peredaran beras premium yang tidak memenuhi standar mutu. Selain itu, konsumen diperkirakan mengalami potensi kerugian hingga Rp71,9 triliun per tahun dari beras fortifikasi yang tidak sesuai ketentuan.
"Angka triliunan rupiah ini bukan keuntungan bisnis yang wajar. Ini merampas hak rakyat," kesal Amran.
Ia memaparkan anggaran ketahanan pangan pada 2025 mencapai Rp144,6 triliun, yang terdiri atas alokasi melalui kementerian dan lembaga sebesar Rp59,42 triliun, badan usaha milik negara (BUMN) Rp63 triliun, transfer ke daerah Rp22,17 triliun, serta pembiayaan Rp50 miliar.
Menurut Amran, dukungan anggaran tersebut menghasilkan produksi padi nasional senilai Rp537 triliun, dengan produksi beras mencapai 34,69 juta ton. Perhitungan itu mengacu pada Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp13,5 juta per ton dan rata-rata harga versi Kementerian Perdagangan sebesar Rp15,5 juta per ton.
Distribusi keuntungan tidak seimbang
Amran menilai distribusi keuntungan dalam rantai usaha beras masih belum proporsional. Dari alokasi senilai Rp215 triliun, petani disebut hanya menerima pendapatan rumah tangga sekitar Rp1,87 juta.
"Namun distribusi keuntungannya timpang. Petani hanya menerima pendapatan rumah tangga sebesar Rp1,87 juta dari alokasi Rp215 triliun," jelas Amran.
Sebaliknya, pengusaha penggilingan beras atau Rice Milling Unit (RMU) disebut memperoleh porsi terbesar, yakni Rp259 triliun. Bahkan, hasil analisis menemukan satu grup perusahaan diduga meraup keuntungan hingga Rp2 triliun setiap bulan melalui praktik penipuan mutu.
Amran juga menyebut rantai pasok beras masih didominasi pelaku usaha berskala besar yang memanfaatkan subsidi pemerintah untuk kegiatan komersial hingga 40 persen dan menjual beras di atas HET.
"Temuan di lapangan beberapa waktu lalu menunjukkan banyak beras premium tidak sesuai Standar Nasional Indonesia, dengan tingkat pelanggaran mencapai 85,56 persen," ujar dia.
Berdasarkan analisis tersebut, sebanyak 39,75 persen dari total beras premium yang beredar atau setara 12,2 juta ton diperkirakan tidak memenuhi standar, sehingga menimbulkan potensi kerugian hingga Rp98 triliun.

(Ilustrasi penggilingan padi kecil. Foto: Medcom.id/Novi Adavid)
Penggilingan besar kuasai pasokan gabah
Amran menjelaskan dari total produksi gabah nasional sekitar 65 juta ton per tahun, sebanyak 1.056 unit penggilingan berkapasitas 20 ton per jam menguasai sekitar 40 persen pasokan atau setara 25 juta ton per tahun.
Sementara itu, 161.401 unit penggilingan kecil berkapasitas 0,5 ton per jam juga menyerap sekitar 25 juta ton atau 40 persen dari total produksi. Adapun 7.332 unit penggilingan skala menengah menyerap sekitar 15 juta ton atau 20 persen pasokan gabah nasional.
"Pola ini menegaskan bahwa penggilingan besar, meski jumlah unitnya jauh lebih sedikit, mampu menguasai pasokan gabah setara dengan seluruh penggilingan kecil yang jumlahnya ratusan ribu unit," kata Amran.
Mentan menjelaskan rantai distribusi beras saat ini masih melibatkan banyak perantara, mulai dari pedagang pengumpul, distributor, subdistributor, pedagang grosir, hingga pedagang ritel sebelum sampai ke konsumen. Kondisi tersebut disebut menghasilkan keuntungan bagi para perantara hingga Rp313,08 triliun.
Sebagai solusi, pemerintah mendorong skema distribusi melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang memungkinkan penyaluran beras langsung dari petani kepada konsumen. Skema tersebut diperkirakan mampu menciptakan margin yang lebih adil bagi petani dan konsumen hingga Rp50 triliun.
Amran menambahkan gabah dibeli dari petani seharga Rp6.000 per kilogram dan dibayar Rp7.000 per kilogram. Namun, beras hasil pengolahan dijual ke pasar dengan harga yang dinilai jauh di atas batas kewajaran. "Ini bentuk ketidakadilan yang nyata. Pelakunya harus dihukum seberat-beratnya," tegas Amran.
Ia juga menilai kebijakan pemerintah yang tidak melakukan impor beras selama dua tahun terakhir seiring tercapainya swasembada membuat ruang gerak pelaku mafia beras semakin terbatas. Karena itu, Amran meminta aparat penegak hukum terus menindak jaringan mafia beras hingga ke akar permasalahan serta mengajak masyarakat melaporkan dugaan permainan harga maupun penimbunan beras yang merugikan petani dan konsumen.