Tarif Listrik April-Juni 2026 Tak Naik, Pemerintah Jaga Daya Beli

Ilustrasi petugas sedang mengecek listrik. Foto: dok MI/Angga Yuniar.

Tarif Listrik April-Juni 2026 Tak Naik, Pemerintah Jaga Daya Beli

Ade Hapsari Lestarini • 17 March 2026 15:39

Jakarta: Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan tarif tenaga listrik Triwulan II (April-Juni) 2026 tidak mengalami kenaikan untuk menjaga daya beli masyarakat.

"Masyarakat tidak perlu cemas, karena tarif listrik periode triwulan II-2026 tetap. Penetapan ini dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat jelang Idulfitri, setelah dilakukan perhitungan terhadap berbagai parameter ekonomi makro," kata Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Tri Winarno dalam pernyataan resmi di Jakarta, dilansir Antara, Selasa, 17 Maret 2026.

Pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk menggunakan listrik secara efisien dan bijak untuk mendukung ketahanan energi nasional.

Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang disediakan oleh PT PLN (Persero), evaluasi penyesuaian tarif tenaga listrik bagi 13 golongan pelanggan non-subsidi dilakukan setiap tiga bulan berdasarkan perubahan realisasi parameter ekonomi makro. Parameter itu meliputi nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat, Harga Rata-Rata Minyak Mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).


Ilustrasi. Foto: dok PLN.
 

Parameter penetapan tarif listrik


Sementara penetapan tarif triwulan II 2026, parameter ekonomi makro yang digunakan adalah realisasi pada periode November 2025 hingga Januari 2026, yaitu kurs sebesar Rp16.743,46 per USD, ICP sebesar USD62,78 per barel, inflasi sebesar 0,22 persen, serta HBA sebesar USD70 per ton sesuai kebijakan DMO batu bara.

Berdasarkan perhitungan parameter tersebut, secara formula tarif tenaga listrik berpotensi mengalami perubahan. Namun untuk menjaga daya saing industri, daya beli masyarakat, serta stabilitas ekonomi nasional di tengah kondisi global, pemerintah memutuskan tarif listrik tidak berubah. Begitu pula untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan.

Selain itu, Kementerian ESDM mendorong PT PLN (Persero) untuk terus menjaga keandalan pasokan listrik, meningkatkan kualitas pelayanan kepada pelanggan, serta mengoptimalkan efisiensi operasional guna memastikan penyediaan tenaga listrik yang andal dan berkelanjutan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com