BNI Beberkan Kronologi Penggelapan Dana Jemaat Gereja oleh Eks Karyawan

Direktur Human Capital & Compliance BNI Munadi Herlambang (kiri). Foto: Metro TV/Aris Setya.

BNI Beberkan Kronologi Penggelapan Dana Jemaat Gereja oleh Eks Karyawan

Aris Setya • 19 April 2026 11:27

Jakarta: PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. (BBNI) akhirnya buka suara mengenai kasus dugaan penggelapan dana nasabah Gereja Katolik Paroki Aek Nabara Kabupaten Labuhanbatu, Sumatra Utara, yang menyeret mantan Kepala Kas BNI Unit Aek Nabara di bawah Cabang BNI Rantauprapat. 

Direktur Human Capital & Compliance BNI, Munadi Herlambang, menegaskan bahwa perseroan berkomitmen penuh dalam menyelesaikan pengembalian dana anggota credit union (CU) Paroki Aek Nabara. 

“BNI memahami dan turut merasakan kekhawatiran serta dampak yang dialami oleh anggota CU Paroki Aek Nabara serta menyampaikan empati yang sedalam-dalamnya atas peristiwa ini,” kata Munadi dalam konferensi pers secara daring di Jakarta, Minggu, 19 April 2026.
 


Munadi menuturkan, proses pengembalian dana akan dituangkan dalam perjanjian hukum yang disepakati kedua belah pihak, sebagai bagian dari mekanisme penyelesaian yang transparan dan akuntabel guna memberikan kepastian, perlindungan, serta landasan hukum yang jelas bagi seluruh pihak.

Sejak awal terungkapnya kasus ini pada Februari 2026, Munadi menegaskan bahwa perseroan secara aktif melakukan langkah-langkah penyelesaian. Termasuk menyerahkan pengembalian dana awal kepada CU Paroki Aek Nabara sebagai wujud itikad baik dan tanggung jawab kepada nasabah. 

“Sejak awal, BNI tidak tinggal diam. Kami terus menjalankan proses penyelesaian secara hati-hati agar hasilnya tidak hanya cepat, tetapi juga sah secara hukum dan memberikan kepastian bagi semua pihak,” ujarnya.

Munadi menambahkan, kasus ini terungkap dari hasil pengawasan internal perseroan dan langsung ditindaklanjuti dengan pelaporan kepada aparat penegak hukum. Dalam prosesnya, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan oleh pihak kepolisian. 

Dia mengungkapkan, produk yang digunakan oleh pelaku bukan merupakan produk resmi BNI dan tidak pernah tercatat dalam sistem operasional perseroan. 

Peristiwa ini merupakan tindakan individu yang dilakukan di luar sistem, kewenangan, dan prosedur resmi perbankan. Munadi juga memastikan bahwa seluruh dana nasabah yang tersimpan dalam produk resmi BNI tetap aman dan tidak terdampak oleh peristiwa ini. 

Sementara itu, Direktur Network & Retail Funding BNI Rian Eriana Kaslan menekankan pentingnya peningkatan literasi keuangan masyarakat sebagai langkah preventif terhadap potensi kejahatan serupa. 

Masyarakat diharapkan menghindari penawaran yang tidak sesuai dengan praktik perbankan pada umumnya, seperti iming-iming bunga tinggi yang tidak wajar maupun transaksi di luar mekanisme resmi.

“Kami mengimbau masyarakat untuk semakin meningkatkan kewaspadaan, khususnya terhadap penawaran investasi yang tidak melalui kanal resmi perbankan. Pastikan setiap produk dan transaksi dilakukan melalui saluran resmi yang dapat diverifikasi,” imbau Rian. 

Dia juga mengingatkan masyarakat agar selalu memastikan keabsahan produk dan pihak yang menawarkan sebelum melakukan transaksi, serta mengedepankan kehati-hatian dalam setiap aktivitas keuangan. 

Masyarakat dapat melakukan pengecekan melalui website resmi BNI, aplikasi Wondr by BNI, menghubungi layanan BNI Call, maupun mendatangi kantor cabang terdekat untuk memastikan keabsahan produk dan layanan. 


Ilustrasi tindakan kriminal. Foto: Dok. Medcom.id.

Pada Maret 2026, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatra Utara telah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dana jemaat Gereja Katolik Paroki Aek Nabara, Kabupaten Labuhanbatu, senilai Rp28 miliar. 

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut Kombes Rahmat Budi Handoko menyampaikan, tersangka berinisial AH yang diketahui bernama Andi Hakim Febriansyah merupakan mantan Kepala Kas BNI Unit Aek Nabara di bawah Cabang BNI Rantauprapat. 

“Kami sudah menetapkan seorang tersangka, yaitu inisial AH. Kemudian, jabatan terakhir dari tersangka tersebut adalah mantan pimpinan BNI cabang, atau pimpinan kantor kas Bank BNI secara definitif,” jelas Rahmat, dikutip dari laman resmi Humas Polri.

Dia menuturkan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan rangkaian penyelidikan dan menemukan alat bukti yang cukup atas dugaan tindak pidana tersebut. Kasus ini dilaporkan pada 26 Februari 2026 oleh pimpinan Cabang BNI Rantauprapat Muhammad Camel, dengan nomor laporan LP/B/327/II/2026. 

Rahmat mengungkapkan, kasus ini bermula sejak 2019, saat tersangka menawarkan produk investasi bernama “BNI Deposito Investment” kepada pihak gereja. “Jadi, sebenarnya produk ini tidak dikeluarkan oleh BNI. Namun beliau mengatakan bahwa ada produk yang dapat memberikan bunga sebesar 8 persen per tahun,” ujarnya. 

Padahal, lanjut dia, bunga deposito perbankan pada umumnya hanya berkisar sekitar 3,7 persen per tahun.  

Dalam praktiknya, tersangka diduga memalsukan dokumen, termasuk bilyet deposito dan tanda tangan nasabah, serta mengalihkan dana ke rekening pribadi, istrinya, dan perusahaan miliknya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Fachri Audhia Hafiez)