Ilustrasi Pexels
Gaji ke-13 ASN Cair Juni? Simak Jadwal dan Besaran Nominalnya
Muhamad Marup • 23 April 2026 17:56
Jakarta: Gaji ke-13 merupakan tambahan penghasilan dan hak bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Pemerintah biasanya membayar gaji ke-13 pada pertengahan tahun, meski belum ada kepastian secara resmi mengenai hal tersebut.
Dalam ketidakpastian tersebut, para ASN bisa sedikit bernapas lega. Meski belum menyatakan secara resmi, tapi pemrintah sudah menyinggung waktu pencairan gaji ke-13.
Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, saat ini laporan keuangan pemerintah memasuki periode kuartal II. Gaji ke-13 menjadi salah satu instrumen pada periode tersebut untuk menopang pertumbuhan ekonomi.
"Di kuartal II tentunya kita akan cari berbagai hal yang bisa menopang pertumbuhan kembali, antara lain pembayaran gaji ke-13 di Juni, dan program social safety net juga berjalan," ujar Airlangga, dikutip dari Antara, Kamis, 23 April 2026.
Kapan gaji ke-13 cair?
Mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tentang pencairan gaji ASN pada tahun sebelumnya, biasanya akan cair pada periode Juni hingga Juli.Pernyataan Airlangga sebelumnya mengonfirmasi bahwa pembayaran gaji ke-13 akan dilakukan pada bulan Juni. Meski begitu, para ASN harus menunggu informasi resminya.
Besaran gaji ke-13 bagi ASN
Berdasarkan data dari PP No 11 Tahun 2025, komponen gaji ke-13 bagi PPPK, PNS, Polri dan TNI, diantaranya:- Gaji pokok.
- Tunjangan pangan.
- Tunjangan keluarga (suami/istri 10 persen dan anak 2 persen).
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
- Tunjangan kinerja (tukin).
.jpeg)
(Ilustrasi. Foto: Dok MI)
Rincian gaji ke-13 ASN
Taksiran besaran gaji ke-13 ASN memiliki variasinya yang disesuaikan berdasarkan instansi, golongan dan jabatan. Mengutip laman Dealls, berikut taksiran gaji ke-13 PNS Tahun 2026:Golongan I
- IA: Rp1.685.700 - Rp2.522.600
- IB: Rp1.840.800 - Rp2.670.700
- IC: Rp1.918.700 - Rp2.783.700
- ID: Rp1.999.900 - Rp2.901.400
Golongan II
- IIA: Rp2.079.200 - Rp3.118.600
- IIB: Rp2.164.800 - Rp3.276.800
- IIC: Rp2.254.300 - Rp3.442.400
- IID: Rp2.349.600 - Rp3.616.300
Golongan III
- IIIA: Rp2.561.700 - Rp3.843.400
- IIIB: Rp2.670.700 - Rp4.015.600
- IIIC: Rp2.783.700 - Rp4.195.800
- IIID: Rp2.901.400 - Rp4.384.200
Golongan IV
- IVA: Rp3.022.200 - Rp4.581.100
- IVB: Rp3.148.600 - Rp4.779.800
- IVC: Rp3.281.500 - Rp4.987.800
- IVD: Rp3.421.000 - Rp5.205.100
- IVE: Rp3.567.100 - Rp5.432.800