Wakil Ketua LPSK Susilaningtias. Foto: Antara
LPSK Terima 3 Permohonan Perlindungan Kasus Penganiayaan Anak di Tual
M Sholahadhin Azhar • 10 March 2026 14:38
Jakarta: Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerima tiga permohonan perlindungan terkait kasus dugaan penganiayaan di Tual, Maluku. Penganiayaan itu menyebabkan meninggalnya seorang anak berinisial AT.
Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengatakan LPSK telah melakukan langkah proaktif menjangkau saksi dan keluarga korban. Laporan tersebut berasal dari pihak yang berkaitan langsung dengan peristiwa tersebut, yakni seorang saksi korban, seorang saksi, dan keluarga korban.
"Peristiwa ini merupakan dugaan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dan menyebabkan kematian. Dalam konteks tersebut, saksi dan keluarga korban berhak memperoleh perlindungan serta layanan dari LPSK,” kata Susilaningtias dikutip dari Antara, Selasa, 10 Maret 2026.
Permohonan perlindungan yang diajukan mencakup layanan pemenuhan hak prosedural berupa pendampingan dalam proses persidangan serta rehabilitasi psikologis bagi korban dan keluarga.
Selain menerima permohonan perlindungan, LPSK juga menganalisis ancaman untuk memetakan potensi kerawanan sosial yang mungkin muncul akibat peristiwa tersebut, termasuk risiko konflik horizontal yang dipicu isu suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Menurut Susilaningtias, hasil analisis tersebut telah disampaikan dalam koordinasi dengan Polres Tual guna mengantisipasi dampak sosial yang lebih luas di masyarakat.
Ia menjelaskan dalam perspektif perlindungan saksi dan korban, peristiwa tersebut merupakan dugaan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan luka berat hingga kematian terhadap anak.
Selain korban meninggal dunia, kakak korban yang juga menjadi saksi mengalami luka berat berupa patah tulang pada tangan kanan.
Berdasarkan koordinasi dengan aparat penegak hukum, terduga pelaku yang merupakan oknum anggota Brimob telah diamankan oleh Polres Tual dan kemudian dipindahkan ke Polda Maluku untuk menjalani pemeriksaan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam).
Langkah proaktif LPSK diawali dengan penjangkauan oleh Sahabat Saksi dan Korban (SSK) wilayah Maluku untuk memperoleh informasi awal sekaligus membangun komunikasi dengan keluarga korban. LPSK juga berkoordinasi dengan Polres Tual, Polda Maluku melalui Propam, Dinas Sosial serta UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak di Kota Tual.

Wakil Ketua LPSK Susilaningtias. Foto: Antara
Koordinasi tersebut juga menyoroti keterbatasan tenaga psikolog forensik di daerah untuk mendampingi keluarga korban. LPSK membuka kemungkinan memfasilitasi dukungan tenaga psikologi forensik sepanjang terdapat permohonan resmi dari instansi terkait dan persetujuan dari pihak korban atau keluarga.
Pemberian perlindungan dalam perkara ini dilaksanakan berdasarkan mandat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 serta Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.