Anggota keluarga korban kecelakaan kapal KM Putri Sakinah asal Spanyol berdoa di tepi dermaga saat hari ke-14 operasi pencarian korban hilang di Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), Kamis (8/1/2026). ANTARA FOTO/Gecio Vania
Nakhoda dan ABK KM Putri Sakinah Dijerat Pasal Kelalaian
Whisnu Mardiansyah • 9 January 2026 10:29
Labuan Bajo: Polres Manggarai Barat, Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan kapal KLM Putri Sakinah. Kecelakaan di perairan Manggarai Barat itu sebelumnya menewaskan empat orang warga negara asing (WNA).
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Polres Manggarai Barat menggelar perkara pada Kamis, 8 Januari 2026.
“Penetapan tersangka dilakukan melalui gelar perkara yang berlangsung di Ruang Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, Kamis (8/1) kemarin,” kata Henry Novika Chandra di Kupang seperti dilansir Antara, Jumat, 9 Januari 2026.
Kedua tersangka tersebut adalah nakhoda kapal berinisial L dan anak buah kapal (ABK) yang bertugas sebagai kepala kamar mesin (KKM) berinisial M. Henry menyebutkan bahwa kedua tersangka dijerat dengan Pasal 359 KUHP juncto Pasal 330 dan Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal-pasal tersebut terkait dengan kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
“Penyidik menilai terdapat unsur kelalaian dalam pengoperasian kapal yang berujung pada kecelakaan laut dengan korban jiwa,” ujarnya.
Gelar perkara yang melibatkan unsur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda NTT, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam), serta fungsi pengawasan internal kepolisian, telah mempertimbangkan hasil penyelidikan awal. Pertimbangan itu meliputi keterangan saksi, ahli, serta alat bukti yang dianggap telah memenuhi unsur pidana.

Tim SAR sedang berkoordinasi melakukan pencarian lanjutan terhadap pelatih Valencia dan anaknya yang tenggelam di perairan Pulau Padar, Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT. ANTARA/Kornelis Kaha
Setelah penetapan resmi, penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Manggarai Barat akan melanjutkan proses hukum. Langkahnya meliputi pelengkapan administrasi penyidikan, koordinasi dengan kejaksaan, serta penyusunan berkas perkara yang lengkap.
“Kami memastikan penanganan perkara ini berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel karena menjadi atensi serius Polda NTT,” tegas Henry.