ATR/BPN Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf dan Aset Ormas Keagamaan

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid saat menggelar penandatanganan Nota Kesepahaman tentang Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Wakaf dan Tanah Aset serta Asistensi Pencegahan dan Penanganan Permasalahan Pertanahan Aset Al Jam'iyatul Washliyah. ANTARA/HO-ATR/BPN

ATR/BPN Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf dan Aset Ormas Keagamaan

Achmad Zulfikar Fazli • 9 July 2026 22:32

Jakarta: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mempercepat sertifikasi tanah wakaf dan aset organisasi keagamaan. Sebab, baru 58,76 persen dari total 522 ribu bidang tanah secara nasional yang telah memiliki sertifikat.

"Persoalan tanah wakaf umumnya bukan karena tidak ada niat untuk mengurus, tapi karena dokumen yang sudah tidak lengkap, administrasi yang belum tertib, atau muncul persoalan ketika terjadi pergantian generasi," kata Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dalam keterangannya di Jakarta, dilansir dari Antara, Kamis, 9 Juli 2026.

Nusron mengatakan Kementerian ATR/BPN, juga tengah menyiapkan berbagai terobosan untuk mendukung pengembangan wakaf produktif dengan tetap menjaga fungsi sosial tanah wakaf sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Langkah tersebut diharapkan dapat memperluas manfaat aset wakaf bagi kesejahteraan umat tanpa mengurangi perlindungan hukum atas tanah wakaf.

"Kami mengajak seluruh organisasi keagamaan, bersama-sama menyelesaikan persoalan tersebut agar aset umat memiliki kepastian hukum," ujar Nusron.

Hal ini disampaikan Nusron saat penandatanganan Nota Kesepahaman tentang Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Wakaf dan Tanah Aset serta Asistensi Pencegahan dan Penanganan Permasalahan Pertanahan Aset Al Jam'iyatul Washliyah.


Ilustrasi sertifikat tanah. Dok. MI

Dia menambahkan, melalui nota kesepahaman tersebut, Kementerian ATR/BPN dan Al Jam'iyatul Washliyah akan bersinergi dalam pelaksanaan pendaftaran tanah wakaf dan tanah aset organisasi, pendampingan untuk pencegahan, penanganan berbagai permasalahan pertanahan, serta penguatan koordinasi dalam perlindungan aset organisasi.

Kerja sama ini diharapkan mempercepat legalisasi aset yang selama ini belum terdokumentasi maupun belum memiliki sertifikat.

"Kami mempermudah sertipikasi tanah wakaf karena aset-aset keagamaan harus memiliki kepastian hukum. Jangan sampai tanah yang telah diwakafkan justru menimbulkan persoalan di kemudian hari," kata Nusron.

(Achmad Zulfikar Fazli)