BPOM Perintahkan Nestle Indonesia Setop Sementara Distribusi Susu Formula

Nestle putuskan untuk perluas cakupan penarikan sejumlah produk formula bayi. Foto: EFE-EPA

BPOM Perintahkan Nestle Indonesia Setop Sementara Distribusi Susu Formula

M. Iqbal Al Machmudi • 14 January 2026 22:38

Jakarta: Badan POM memerintahkan PT Nestlé Indonesiak menghentikan distribusi serta menghentikan sementara importasi produk formula bayi. Hal itu menyikapi notifikasi dari European Union Rapid Alert System for Food and Feed (EURASFF) dan The International Food Safety Authorities Network (INFOSAN) mengenai peringatan keamanan pangan global produk formula bayi.

Badan POM menjelaskan penarikan produk susu formula Nestlé Suisse SA-Pabrik Konolfingen, Swiss di beberapa negara disebabkan adanya potensi cemaran toksin cereulide pada bahan baku arachidonic acid (ARA) oil tertentu yang digunakan dalam produksi formula bayi. 

"Produk yang terdampak tersebut hanya produk S-26 Promil Gold pHPro 1 (formula bayi untuk usia 0–6 bulan), nomor izin edar ML 562209063696 dengan nomor bets 51530017C2 dan 51540017A1," tulis keterangan resmi Badan POM, Rabu, 14 Januari 2026.

Berdasarkan penelusuran terhadap data importasi Badan POM, 2 bets produk susu formula terdampak tersebut diimpor ke Indonesia. Namun, hasil pengujian terhadap sampel produk dari 2 bets terdampak menunjukkan toksin cereulide tidak terdeteksi (limit of quantitation/LoQ <0,20 µg/kg).

Namun, Badan POM tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan mengutamakan perlindungan terhadap kesehatan masyarakat, mengingat kerentanan pengguna produk formula tersebut (bayi). 

Badan POM telah memerintahkan PT Nestlé Indonesia untuk menghentikan distribusi dan melakukan penghentian sementara importasi produk tersebut. Paralel dengan itu, PT Nestle Indonesia telah melakukan penarikan sukarela (voluntary recall) dari peredaran terhadap seluruh produk formula bayi dengan bets yang terdampak di bawah pengawasan Badan POM.

Hingga penjelasan ini diterbitkan, belum terdapat laporan kejadian sakit yang terkonfirmasi di Indonesia berkaitan dengan konsumsi formula bayi tersebut.
 

Baca Juga: 

Nestle Perluas Penarikan Formula Bayi dari Asia hingga Afrika


Toksin cereulide dalam produk tersebut adalah toksin yang diproduksi oleh bakteri Bacillus cereus. Toksin ini bersifat tahan panas (heat stable)/tidak dapat dimusnahkan/dinonaktifkan melalui proses penyeduhan dengan air mendidih maupun proses pemasakan biasa. 

Akibat yang dapat timbul karena paparan toksin ini bersifat segera, umumnya antara 30 menit hingga 6 jam setelah konsumsi dengan gejala antara lain muntah parah/persisten, diare, serta kelesuan yang tidak biasa.

"Badan POM mengimbau agar masyarakat yang memiliki produk S-26 Promil Gold pHPro 1 (nomor bets 51530017C2 dan 51540017A1) untuk segera menghentikan penggunaan produk. Kembalikan produk tersebut ke tempat pembelian atau hubungi layanan konsumen PT Nestlé Indonesia untuk proses pengembalian/penukaran," tulis dia.

Badan POM juga menegaskan masyarakat tidak perlu khawatir untuk menggunakan/mengonsumsi produk Nestlé lainnya, termasuk produk S-26 Promil Gold pHPro 1 dengan nomor bets selain yang disebutkan di atas.

Badan POM tetap terus melakukan pengawasan pre-market dan post-market, serta berkoordinasi dengan otoritas pengawas obat dan makanan lainnya secara intensif untuk memastikan produk pangan yang beredar memenuhi standar keamanan, mutu, dan gizi. 

Badan POM mengajak masyarakat untuk menjadi konsumen cerdas dan berdaya dengan selalu menerapkan Cek KLIK (Kemasan, Label, Izin edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli atau mengonsumsi produk pangan olahan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Achmad Zulfikar Fazli)