Ilustrasi. Foto: Freepik.
Hingga September 2026, Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 330 Kg Emas
Eko Nordiansyah • 16 September 2026 12:00
Jakarta: Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kemenkeu menyebutkan pihaknya telah menggagalkan penyelundupan emas dengan total berat sekitar 330 kilogram (kg) selama periode Januari hingga 14 September 2026.
"Jumlah total yang sudah didapat ataupun berhasil kita cegah untuk dibawa keluar itu kurang lebih ada sekitar 330 kg sampai dengan 14 September," ujar Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama dalam konferensi pers di Jakarta, dikutip dari Antara, Rabu, 16 September 2026.
Djaka mengatakan status emas yang telah diamankan sebagai barang bukti akan mengikuti proses hukum yang berlangsung.
Keputusan mengenai pemanfaatan atau pelepasan barang bukti, termasuk melalui lelang, dilakukan setelah proses penyidikan dan putusan hukum rampung.
"Untuk barang-barang tersebut ataupun barang bukti yang sudah kita cegah tentunya berdasarkan penyidikan apabila penyidikannya sudah lengkap dan sudah berkekuatan hukum tetap, pasti akan dilaksanakan mekanismenya melalui lelang atau mekanisme yang lain dalam rangka untuk penerimaan negara," ujar Djaka.
.jpg)
(Ilustrasi. Foto: Unplash)
Gagalkan penyelundupan emas di 4 bandara
Terbaru, pada periode 5 hingga 14 September 2026, Bea Cukai menggagalkan penyelundupan emas seberat sekitar 29 kg dengan nilai mencapai Rp73,3 miliar di empat bandara internasional, yakni Bandara Kualanamu, Soekarno-Hatta, I Gusti Ngurah Rai, dan Sam Ratulangi.Menurut dia, rangkaian penindakan tersebut menyelamatkan potensi kerugian penerimaan negara sekitar Rp8,5 miliar.
Adapun modus penyelundupan yang ditemukan beragam, mulai dari menyembunyikan logam yang diduga emas di dalam peralatan elektronik, membawa emas dalam barang bawaan penumpang, hingga menyembunyikannya pada tubuh dengan modus body strapping.