Suasana di Kantor Bupati Cirebon, Jawa Barat, Kamis (4/6/2026). ANTARA/Fathnur Rohman.
1.320 ASN Kabupaten Cirebon Diduga Pakai Fake GPS untuk Absen
Whisnu Mardiansyah • 4 June 2026 22:53
Cirebon: Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, tengah memproses pemeriksaan terhadap sekitar 1.320 aparatur sipil negara (ASN) yang diduga memanfaatkan aplikasi pemalsu lokasi atau fake GPS pada sistem absensi elektronik.
Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan BKPSDM Kabupaten Cirebon, Meilan Sarry Rumbino Rumakito, mengatakan mayoritas ASN yang terindikasi melakukan pelanggaran tersebut masih menjalani tahapan pemeriksaan dan penjatuhan sanksi disiplin.
"Jumlah ASN yang terindikasi menggunakan fake GPS sekitar 1.320 orang dan sebagian besar masih dalam proses pemeriksaan serta penjatuhan sanksi disiplin," kata Meilan dalam keterangannya di Cirebon, seperti dilansir Antara, Kamis, 4 Juni 2026.
Ia menjelaskan ASN yang sedang menjalani proses disiplin untuk sementara tidak dapat mengakses sejumlah layanan administrasi kepegawaian hingga ada keputusan yang berkekuatan tetap.
Kondisi itu, kata dia, membuat mereka belum bisa diusulkan untuk kenaikan pangkat, penyesuaian jenjang jabatan fungsional, maupun pengurusan hak kepegawaian lainnya.
"Selama proses pemeriksaan berlangsung, administrasi kepegawaiannya ditangguhkan sampai ada keputusan akhir," ujarnya.
Menurut Meilan, BKPSDM membagi dugaan pelanggaran penggunaan fake GPS ke dalam beberapa kategori berdasarkan intensitas penggunaan yang terekam dalam sistem.
Ia menyebutkan ASN yang terdeteksi menggunakan aplikasi tersebut kurang dari lima kali masih menjalani verifikasi lebih lanjut. Hal ini karena tidak menutup kemungkinan adanya pengaruh kendala teknis atau kesalahan sistem.
Sementara itu, lanjut dia, pegawai yang tercatat menggunakan fake GPS antara lima hingga 25 kali masuk kategori pelanggaran disiplin ringan. Mereka dikenai sanksi berupa teguran tertulis.
"ASN yang masuk kategori pelanggaran ringan tetap dapat melanjutkan proses pengembangan karier setelah menjalani sanksi yang diberikan," katanya.
Adapun pegawai yang tercatat menggunakan aplikasi tersebut lebih dari 25 kali saat ini masih menjalani proses berita acara pemeriksaan (BAP). Proses ini bertujuan menentukan tingkat pelanggaran dan jenis hukuman yang akan dijatuhkan.
.jpg)
Ilustrasi Medcom.id
Ia menuturkan sebagian besar pemeriksaan di perangkat daerah telah rampung. Namun, proses serupa masih berlangsung di sejumlah instansi dengan jumlah pegawai yang cukup banyak.
Selain kasus penggunaan fake GPS, BKPSDM mencatat terdapat 113 ASN lain yang sedang menjalani proses disiplin akibat berbagai pelanggaran. Dari sekitar 21.500 ASN di Kabupaten Cirebon, satu pegawai telah diberhentikan tidak dengan hormat karena kasus korupsi.
Kemudian, ada pula enam pegawai negeri sipil (PNS) dan tujuh pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang dijatuhi sanksi pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri karena pelanggaran disiplin berat.