Ilustrasi- judi online. Foto: dok. Medcom.
Kemensos Tangguhkan 1,49 Juta Penerima Bansos Terindikasi Judol
Gabriella Thesa Widiari • 21 August 2026 06:55
Jakarta: Kementerian Sosial (Kemensos) menangguhkan 1.494.652 data keluarga penerima manfaat (KPM) yang terindikasi terkait transaksi judi online (judol). Kebijakan itu dilakukan setelah adanya pemeriksaan terhadap penerima bantuan sosial (bansos) triwulan II tahun 2026 beserta anggota keluarga dalam satu kartu keluarga (KK).
"Jadi ini ditangguhkan dulu, kita juga siapkan penggantinya, karena masih banyak masyarakat lain yang butuh sebetulnya," kata Kepala Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial (Pusdatin) Kemensos Joko Widiarto, dalam keterangan tertulis, Jumat, 21 Agustus 2026.
"Jadi kita cek dalam satu keluarga ini, ada tidak yang main judi online. Ketahuanlah ada anaknya ternyata, ada suaminya. Mungkin penerima bansosnya tidak main, tapi ternyata anaknya," kata Joko.
Menurut dia, anak dari penerima penerima bansos yang paling banyak terindikasi transaksi judol, jumlahnya mencapai lebih dari satu juta data. Selanjutnya, terdapat 458 ribu dengan status kepala keluarga, sekitar 40 ribu istri, dan lebih dari 23 ribu cucu terindikasi judol. Sisanya merupakan anggota keluarga dengan status lain, seperti menantu dan mertua.

Ilustrasi- penyaluran dana bansos. Foto: dok. Pos.
Meski begitu, Kemensos membuka ruang klarifikasi bagi KPM yang datanya terindikasi transaksi judol. Ada dua mekanisme yang dapat ditempuh.
Pertama, KPM dapat menyanggah apabila merasa tidak pernah melakukan judi online, termasuk jika identitasnya diduga digunakan pihak lain. Kedua, KPM yang memang terlibat dapat menghentikan aktivitas judi online, menutup rekening yang digunakan, kemudian melaporkan penutupan rekening tersebut.
“Dari 1,49 juta (terindikasi judol) sudah ada 44 ribu yang melakukan klarifikasi,” kata Joko.