AS Tarik Diri dari Laporan HAM PBB, Dikecam Aktivis sebagai Kemunduran Serius

Amerika Serikat (AS) mengumumkan tidak akan berpartisipasi dalam Universal Periodic Review (UPR). Foto: Human Rights Consortium

AS Tarik Diri dari Laporan HAM PBB, Dikecam Aktivis sebagai Kemunduran Serius

Muhammad Reyhansyah • 29 August 2025 11:47

Washington: Amerika Serikat (AS) mengumumkan tidak akan berpartisipasi dalam Universal Periodic Review (UPR), mekanisme evaluasi HAM yang dijalankan oleh Dewan HAM PBB. Keputusan ini membuat AS tidak akan menyerahkan laporan hak asasi manusianya yang dijadwalkan pada November mendatang, bersama 13 negara lain yang juga masuk daftar peninjauan.

Seorang pejabat Kementerian Luar Negeri AS mengatakan langkah tersebut mengikuti perintah eksekutif Presiden Donald Trump pada 4 Februari untuk menarik diri dari Dewan HAM PBB.

“Partisipasi dalam UPR berarti mengakui mandat Dewan HAM yang berulang kali gagal mengecam pelanggar HAM terburuk,” kata pejabat itu.

Berdasarkan catatan publik Dewan HAM yang dikutip India Today, Jumat, 29 Agustus 2025, AS berpotensi menjadi negara pertama yang tidak menyampaikan laporan UPR, kecuali menyerahkannya sebelum periode peninjauan saat ini berakhir pada Juli 2027.

Pihak PBB menyayangkan keputusan ini. Ravina Shamdasani, juru bicara utama Kantor Komisaris Tinggi HAM PBB (OHCHR), mengatakan keterlibatan konstruktif AS dan semua negara telah membantu memperkuat perlindungan HAM global.

Meskipun tidak ada konsekuensi hukum langsung, para pengamat menilai keputusan AS melemahkan komitmen global pada isu HAM.

Michael Posner, Direktur Center for Business and Human Rights di Universitas New York, menyebut langkah ini memberi celah bagi negara pelanggar HAM berat seperti Iran, Rusia, dan Sudan untuk meniru sikap serupa. Phil Lynch, Direktur Eksekutif NGO International Service for Human Rights di Jenewa, bahkan menyebut AS di bawah Trump “sedang berubah menjadi negara paria HAM.”

Menurut Lynch, penolakan Washington untuk ikut serta mencerminkan sikap meremehkan orang-orang yang menghadapi diskriminasi dan pelanggaran serius.Menanggapi kritik, pejabat Departemen Luar Negeri menyatakan AS tetap bangga dengan rekam jejak HAM-nya serta dengan kepemimpinannya dalam memperjuangkan kebebasan dan keadilan di dunia.

Pada periode pertama Trump (2017–2021), AS tetap menyerahkan laporan UPR pada April–Mei 2020, meski saat itu sudah menarik diri dari Dewan HAM. Namun kali ini, Washington memilih sepenuhnya absen.

Mekanisme Universal Periodic Review (UPR) mewajibkan semua 193 negara anggota PBB menyerahkan laporan HAM setiap 4,5–5 tahun. Proses ini mencakup laporan nasional, analisis dari badan HAM PBB, serta masukan dari LSM. Rekomendasi yang dihasilkan memang tidak mengikat, tetapi selama ini dipandang sebagai forum penting untuk akuntabilitas global.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Fajar Nugraha)