Ilustrasi bitcoin. Foto: dok SCMP.
Jakarta: Dalam beberapa tahun terakhir, istilah Bitcoin semakin sering terdengar, baik di media, percakapan bisnis, hingga diskusi sehari-hari. Baru-baru ini, Bitcoin melonjak ke rekor tertinggi baru di atas USD111 ribu atau Rp1,7 miliar (kurs Rp16 ribu per USD).
Kenaikan ini didorong oleh optimisme atas kemajuan regulasi AS, khususnya kemajuan Undang-Undang GENIUS yang bertujuan untuk membangun kerangka kerja nasional untuk stablecoin.
Tapi sebenarnya, apa itu Bitcoin, dan mengapa banyak orang tertarik padanya? Berikut penjelasannya!
Apa Itu Bitcoin?
Bitcoin adalah mata uang digital atau cryptocurrency pertama di dunia yang diciptakan pada tahun 2009 oleh seseorang (atau sekelompok orang) dengan nama samara Satoshi Nakamoto.
Berbeda dengan mata uang konvensional seperti rupiah atau dolar, Bitcoin tidak dikendalikan oleh bank sentral atau pemerintah, melainkan beroperasi secara desentralisasi menggunakan teknologi blockchain.
Bitcoin dirancang agar transaksi dapat diverifikasi oleh pengguna jaringan dan disimpan dalam buku besar publik yang didistribusikan.
Penting untuk dicatat investasi di bitcoin dan aset kripto lainnya memiliki risiko yang tinggi. Harga bitcoin sangat fluktuatif dan bisa turun secara drastis dalam waktu singkat.
Tujuan dan Fungsi Bitcoin
Bitcoin awalnya diciptakan sebagai alat tukar alternatif yang bisa digunakan di internet tanpa perlu melalui bank atau pihak ketiga. Namun seiring waktu, Bitcoin juga diperlakukan sebagai:
- Aset investasi (seperti emas digital).
- Sarana lindung nilai (hedging) terhadap inflasi.
- Alat pembayaran di beberapa toko dan layanan.