Cair 5 Juni, Ini Daftar dan Syarat Penerima Bantuan Subsidi Upah 2025

(Ilustrasi Bantuan Subsidi Upah/BSU. Foto: Medcom.id)

Cair 5 Juni, Ini Daftar dan Syarat Penerima Bantuan Subsidi Upah 2025

Putri Purnama Sari • 26 May 2025 11:56

Jakarta: Pemerintah Indonesia akan kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada tahun 2025, dengan pencairan dijadwalkan mulai 5 Juni 2025. Program ini bertujuan untuk membantu para pekerja berpenghasilan rendah dalam menghadapi tekanan ekonomi.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, program bantuan pekerja ini menjadi salah satu dari enam paket insentif ekonomi yang tengah difinalisasi oleh pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat.

"BSU, kemudian ada bantuan-bantuan untuk menunjang daya beli, itu sedang dipersiapkan. Nanti akan diberlakukan per 5 Juni," kata Airlangga dalam keterangannya di Jakarta, yang dikutip Senin, 26 Mei 2025.

Berbeda dari skema BSU upah yang digulirkan pada 2022 dengan nilai Rp 600.000 per pekerja, bantuan BSU 2025 ini disebutnya akan lebih kecil. Belum diketahui pasti berapa besarannya, karena saat ini, pemerintah masih menyempurnakan regulasi teknis dan anggaran program BSU yang melibatkan koordinasi lintas kementerian. 

"Sekarang masing-masing kementerian mempersiapkan regulasinya," lanjutnya.

Daftar Penerima BSU 2025

BSU 2025 akan difokuskan untuk pekerja dengan penghasilan maksimal Rp 3,5 juta per bulan, atau yang menerima upah setara dengan Upah Minimum Provinsi/Kabupaten/Kota (UMP) serta guru honorer.
 
Baca juga: Bantuan Subsidi Upah Pekerja Bergaji Rp3,5 Juta Bakal Cair Bulan Depan

Syarat Penerima BSU 2025

Untuk menjadi penerima BSU 2025, calon penerima harus memenuhi beberapa persyaratan berikut:
  1. Warga Negara Indonesia (WNI).
  2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
  3. Memiliki gaji atau upah maksimal Rp3,5 juta per bulan, atau sesuai dengan Upah Minimum Provinsi/Kabupaten/Kota (UMP/UMK) di wilayah tempat bekerja.
  4. Bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, atau Polri.
  5. Tidak sedang menerima bantuan sosial lain, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Prakerja, atau Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).
  6. Bekerja di sektor atau wilayah yang ditetapkan sebagai prioritas.
  7. Guru honorer juga termasuk dalam kategori penerima BSU 2025.  

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Rodhi Aulia)