Presiden Prabowo Cabut Aturan Penambahan PNM ke Waskita Karya

Presiden Prabowo Subianto. Foto: Setkab.

Presiden Prabowo Cabut Aturan Penambahan PNM ke Waskita Karya

Ade Hapsari Lestarini • 20 June 2025 17:59

Jakarta: Presiden Prabowo Subianto mencabut aturan tentang penambahan Penyertaan Modal negara (PNM) ke dalam modal saham PT Waskita Karya Tbk (WSKT).

Pencabutan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2025 tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2022 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Waskita Karya TBK.

"Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2022 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Waskita Karya Tbk (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O22 Nomor 195) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," bunyi Pasal 1 pada PP tersebut, dilansir laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara, Jumat, 20 Juni 2025.


Gedung Waskita Karya. Foto: dok Kementerian BUMN.
 

Baca juga: PMN Masuk Kantong, Waskita Kebut Pembangunan 7 Ruas Tol


Dalam PP itu disebutkan PP Nomor 34 Tahun 2022 itu tidak dapat dilaksanakan sehingga perlu dicabut. Adapun Perpres Nomor 49 Tahun 2025 itu ditetapkan Presiden Prabowo pada 6 Mei 2025 dan berlaku sejak diundangkan.

Sekadar informasi, dalam PP Nomor 34 Tahun 2022, pada Pasal 2 disebutkan nilai penambahan PNM ke dalam modal saham Waskita Karya itu sebesar paling banyak Rp3 triliun. Penambahan PNM ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Ade Hapsari Lestarini)