Petugas keamanan bandara YIA dan Balai Karantina Yogyakarta saat menunjukkan hewan yang hendak diselundupkan ke luar negeri. Dokumentasi/Istimewa
28 April 2025 10:11
Yogyakarta: Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Yogyakarta menggalkan upaya penyelundupan 6 ekor ular jenis Python albino, dan 8 ekor biawak (varanus Salvator) milik seorang warga negara asing (WNA) yang akan terbang dari di Bandara Internasional Yogyakarta (YIA). Hewan-hewan tersebut akan dibawa ke Jakarta.
"Barang-barangnya kami tahan karena tidak dilaporkan ke karantina dan tidak dilengkapi dokumen persyaratan," kata Kepala Karantina Yogyakarta Ina Soelistyani dalam keterangan tertulis pada Senin, 28 April 2025.
Ia mengatakan hewan-hewan liar tersebut akan dikirim ke luar negeri melalui jasa pengiriman di Jakarta. Sementara, YIA jadi jalur perantara.
Menurut Ina, kejadian bermula saat petugas Aviation Security (Avsec) YIA malakukan pemeriksaan terhadap koper berukuran besar di area pemeriksaan masuk. Saat pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah ular dan biawak pada visualisasi layar monitor xray.
Setelah diperiksa, petugas karantina menemukan 14 kantong kain yang dikemas dalam keranjang buah yaitu 6 kantong berwarna hitam berisi ular Python albino dan 8 kantong berwarna putih berisi Biawak. Seluruh media pembawa tersebut tidak dilaporkan ke petugas karantina dan tidak dilengkapi dokumen persyaratan karantina.
"Pemilik mengaku tidak mengetahui tentang persyaratan karantina, sehingga terhadap pemilik, telah dimintai keterangan dan pembinaan. Sedangkan, terhadap sawa liar masih dilakukan pemeriksaan kesehatan karantina untuk nantinya akan diserahkan ke lembaga konservasi terkait," kata dia.
Menurut Ina, tindakannya diambil sesuai dengan prosedur karantin dan Undang-Undang Nokor 21 tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan serta instruksi Kepala Barantin Sahat M. Panggabean saat meluncurkan Kampanye Antiperdagangan dan Lalu Lintas Ilegal Hewan dan Produknya pada Kamis, 17 April lalu.
Ina menambahkan, peristiwa ini jadi yang kedua setelah sebelumnya terjadi hal serupa dengan barang berupa hewan burung.
"Ini yang kedua, sebelumnya kemarin burung di YIA. Kami dengan instansi terkait menguatkan pengawasan untuk menggiatkan dan cegah perdagangan ilegal berbagai komoditas hewan, ikan maupun tumbuhan, karena hal tersebut berisiko terhadap penyebaran hama penyakit, dan tentunya menjaga kelestarian sumber daya alam hayati kita," ucapnya.