Ayah Gugat Anak Soal Kepemilikan Merek

Suasana persidangan di Pengadilan Niaga Surabaya. Dokumentasi/ istimewa

Ayah Gugat Anak Soal Kepemilikan Merek

Deny Irwanto • 13 February 2025 20:38

Surabaya: Owner Minyak Kutus Kutus, Fazli Hasniel Sugiharto, digugat oleh ayah sambung nya Bambang Pranoto di Pengadilan Niaga Surabaya terkait kepemilikan merek.

Sidang yang digelar pada Selasa, 11 Februari 2025 menghadirkan saksi ahli dari pihak Penggugat, Henry Soelistyo Budi, Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Nurnaningsih Amriani.

Kuasa hukum Tergugat, Ichwan Anggawirya, mempertanyakan iktikad penggugat dalam mengajukan gugatan.

"Kepemilikan klien kami terhadap merek Kutus Kutus sudah sekitar 10 tahun sejak terdaftar pada 2014. Selama itu, hubungan dengan Bambang Pranoto baik-baik saja. Lalu mengapa tiba-tiba ada gugatan untuk membatalkan kepemilikan merek? Ini yang kami pertanyakan," kata Ichwan di Surabaya.
 

Baca: Isu Integritas dan Korupsi Paling Disorot di 2025
 
Ichwan merujuk pada Pasal 77 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Pasal 77 ayat (1) menyatakan bahwa gugatan pembatalan pendaftaran merek hanya dapat diajukan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak tanggal pendaftaran merek. Pasal 77 ayat (2) menyebutkan gugatan pembatalan dapat diajukan tanpa batas waktu jika terdapat unsur iktikad tidak baik.

"Jika merujuk pada Pasal 77 ayat (1), jelas pembatalan merek tidak bisa dilakukan karena merek ini sudah terdaftar selama 10 tahun dan bahkan sudah diperpanjang. Seharusnya gugatan hanya bisa diajukan dalam waktu 5 tahun setelah pendaftaran," jelas Ichwan.

Sedangkan terkait Pasal 77 ayat (2), yang memungkinkan gugatan diajukan tanpa batas waktu jika terdapat iktikad tidak baik, Ichwan menegaskan bahwa kliennya mendaftarkan merek dengan iktikad baik.

"Frasa 'tanpa batas waktu' dalam pasal ini juga perlu dipahami, apakah berlaku untuk semua kondisi atau hanya dalam kondisi yang wajar? Karena itu, kami menanyakan kepada ahli mengenai doktrin Estoppel dan Laches, namun ahli menolak untuk menjawab," ungkap Ichwan.

Ichwan juga mengungkapkan bahwa Bambang Pranoto selaku Penggugat sebelumnya pernah mempublikasikan pada akun Facebook-nya bahwa 'merek Kutus Kutus telah resmi mendapat sertifikat merek', dan pada sertifikat tercantum nama pemegang merek atas nama Fazli Hasniel Sugiharto.

"Jika selama 10 tahun tidak ada masalah, mengapa tiba-tiba sekarang menggugat pembatalan merek?" ungkapnya.

Sementara dalam sidang, saksi ahli Penggugat, Henry Soelistyo Budi, menyatakan bahwa merek Kutus Kutus seharusnya menjadi kepemilikan bersama antara Penggugat dan Tergugat sebagai bisnis keluarga.

Terkait mengapa Penggugat baru menggugat setelah 10 tahun, Henry menyebut bahwa hitung-hitungan tahun hanya untuk menyederhanakan persoalan.

"Tidak perlu dihitung secara matematis, apakah 5 tahun atau 10 tahun," bebernya.

Sementara kuasa hukum Penggugat, Elsiana Inda Putri Maharani, mengakui bahwa Penggugat dan Tergugat memiliki hubungan keluarga sebagai ayah dan anak. Elsiana menyebut kliennya memiliki hak hukum untuk mengajukan gugatan pembatalan merek Kutus Kutus. 

"Kami belum membahas lebih jauh karena ini adalah persoalan keluarga. Proses masih berjalan, dan kami akan mengikuti perkembangan sidang," kata Elsiana.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Deny Irwanto)