Penjabat (Pj) Bupati Karanganyar Timotius Suryadi. Metrotvnews.com/ Triawati Prihatsari
Triawati Prihatsari • 13 February 2025 13:29
Karanganyar: Pemerintah Kabupaten Karangnyar melarang aparatur sipil negara (ASN) menggunakan elpiji ukuran 3 kilogram atau gas melon. Hal itu medindaklanjuti larangan bagi ASN Jawa Tengah menggunakan gas melon yang dikeluarkan Pemprov.
"Kita tinggal menunggu implementasinya. Saya minta kesadaran ASN bisa beralih ke gas non subsidi. Yang layak menerima subsidi adalah mereka yang di luar ASN," kata Penjabat (Pj) Bupati Karanganyar Timotius Suryadi, di Karanganyar, Kamis, 13 Februari 2025.
Timotius menjelaskan larangan tersebut tidak diikuti dengan sanksi tegas bagi yang melanggar.
Terkait pengawasan di lapangan, ia mengajak masyarakat untuk turut berpartisipasi mengawasi agar program tersebut berjalan baik. Diketahui, larangan penggunaan gas melon bagi ASN menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Nomor 500.2.1/196 terkait larangan ASN menggunakan LPG tiga kg.
"ASN harus memiliki kesadaran untuk menggunakan tabung gas non subsidi. Sehingga tidak terjadi lagi kelangkaan tabung gas melon di Karanganyar," jelasnya.
Di sisi lain, meski tidak ada sanksi tegas, namun ada potensi sanksi sosial yang bisa menimpa ASN jika tidak menjalankan instruksi tersebut.
"Di Karanganyar sempat terjadi keterlambatan pasokan gas karena ada perubahan regulasi. Sedikit banyak sudah kita atasi. Sekarang sudah aman," ungkapnya.