Menteri Trenggono Sebut Sertifikat HGB Pagar Laut yang Disinggung Menteri ATR Dipastikan Ilegal

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono. (MGN/Saifullah)

Menteri Trenggono Sebut Sertifikat HGB Pagar Laut yang Disinggung Menteri ATR Dipastikan Ilegal

Yakub Pryatama Wijayaatmaja • 20 January 2025 17:28

Jakarta: Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan bahwa pagar laut bersertifikat yang disebut Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala BPN Nusron Wahid ilegal. 

Diketahui, Nusron menyebut bahwa pagar laut misterius di Tangerang sudah mengantongi sertifikat Hak Guna Bangunan.

“Tadi, saya mendapatkan press conference dari Menteri ATR BPN bahwa sudah ada sertifikat yang ada di dalam laut. Saya perlu sampaikan, kalau di dasar laut itu tidak boleh ada sertifikat. Jadi itu sudah jelas ilegal juga,” papar Trenggono di Istana Negara, Jakarta, Senin, 20 Januari 2025.

“Nah, artinya memang ini kan dilakukan proses pemagaran itu, tujuannya agar tanahnya nanti naik. Semakin lama, semakin naik, semakin naik,” tambahnya. 

Menurut Trenggono, saat ada ombak datang dan surut, sedimentasi tertahan sehingga menyebabkan seperti reklamasi yang alami.

Jika terjadi hal tersebut, Trenggono menuturkan laut yang dibatasi pagar akan menjadi daratan. 

“Dan jumlahnya itu sangat besar. Tadi saya laporkan kepada Presiden, kira-kira sekitar 30.000 hektare kejadiannya. Kan itu sangat besar,” ujarnya. 
 

Baca juga: Pembongkaran Pagar Laut di Tangerang Disetop Sementara

Intinya, Trenggono menegaskan kegiatan di ruang laut tidak boleh dilakukan dan harus ada izin. 

Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid menuturkan pagar laut misterius di Tangerang sudah mengantongi sertifikat Hak Guna Bangunan.

"Kami sampaikan kami mengakui atau kami membenarkan ada sertifikat (hak guna bangunan) yang di kawasan pagar laut sebagaimana yang muncul di sosial media," ucap Nusron, Senin, 20 Januari 2025.

Nusron mengemukakan jumlah sertifikat hak guna bangunan mencapai 263 bidang. Sertifikat atas nama beberapa perusahaan.

“PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang dan atas nama PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang kemudian atas nama perseorangan sebanyak 9 bidang," ujarnya. 

Tak hanya itu, terdapat juga sertifikat hak milik atas nama Surhat Haq sebanyak 17 bidang.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Meilikhah)