Pengembang Sayangkan Penyegelan Proyek di Laut Tarumajaya Bekasi

Suasana di pesisir Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Metrotvnews.com/ Antonio

Pengembang Sayangkan Penyegelan Proyek di Laut Tarumajaya Bekasi

Antonio • 17 January 2025 10:18

Bekasi: Pengembang menyayangkan langkah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang langsung menyegel proyek alur laut di pesisir Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Kuasa Hukum PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN), Deolipa Yumara, mengatakan sebelum penyegelan seharusnya ada koordinasi lebih dulu antara KKP dengan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Jawa Barat.

"Begini ya, kenapa kita bilang gagabah? Karena harusnya ketika KKP tahu bahwasannya ini adalah proyek provinsi, harusnya mereka jangan langsung kepada kami sebagai kontraktor. Kami kan gak ngerti apa-apa," kata Deolipa di Bekasi, Kamis, 16 Januari 2025.
 

Baca: Penindakan Pagar Laut Dinilai Lamban dan Inefisien
 
Dia menjelaskan proyek pembuatan alur laut itu milik Pemprov Jawa Barat dan pihaknya hanya sebagai pelaksana.

"Harusnya datang kepada DKP sebagai pemilik proyek. Pemerintah Jawa barat sebagai pemilik. Koordinasi dulu. Terus ambilkan diskresi. Atau kalau nggak ada jalan, (dipikirkan) bagaimana caranya? Jangan langsung tiba-tiba datang langsung mensegel aja. Seolah kita gak ada apa-apanya," jelasnya. 

Menurutnya langkah KKP menyegel proyek tersebut membuat citra perusahaannya seolah melakukan aktivitas ilegal. Padahal, di sisi lain, pihaknya telah mengantongi Surat Perintah Kerja (SPK) dari DKP Jabar.

"Seolah ini pekerjaan misterius atau pekerjaan ilegal. Jadi kita anulir juga. Kemarin KKP bilang ini pekerjaan ilegal. Bagaimana ilegal kalau kita disuruh kerja oleh pemerintah dengan kontrak-kontrak yang jelas. Sementara kita tanya kepada DKP, apakah ini ilegal? Mereka bilang, enggak kok ini nggak ilegal. Ini legal semua, Karena provinsi tahu," katanya.

 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Deny Irwanto)