Pemerintah Belum Berencana Repatriasi Tersangka Terorisme Hambali dari AS

Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra. Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana.

Pemerintah Belum Berencana Repatriasi Tersangka Terorisme Hambali dari AS

Siti Yona Hukmana • 21 January 2025 16:09

Jakarta: Pemerintah belum berencana melakukan repatriasi terhadap Encep Nurjaman alias Hambali. Mantan pentolan Jamaah Islamiyah (JI) itu kini ditahan di penjara militer Amerika Serikat (AS) di Guantanamo, Kuba, karena kasus terorisme.

Menteri Koordinator bidang Hukum, Hak Asasi Manusia (HAM), Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan sampai saat ini belum ada kesimpulan untuk mengembalikan Hambali. Menurutnya, pemerintah termasuk Kepolisian, TNI, dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) masih mempelajari, menjajaki, dan mengoordinasikan kasus Hambali.

"Jadi, jangan dianggap kita sudah ada keputusan meminta dia kembali. Belum sampai ke tingkat itu," ucap Yusril di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa, 21 Januari 2025.

Yusril menuturkan ada sejumlah permasalahan dari segi hukum terkait pemulangan Hambali ke Indonesia. Salah satunya, kasus Bom Bali pada 2002 sudah kedaluwarsa. Berdasarkan hukum Indonesia, terang Yusril, masa kedaluwarsa kasus yang diancam dengan hukuman seumur hidup atau hukuman mati itu yakni 18 tahun.

"Jadi, itu pun satu hal yang perlu kita dalami. Tapi ya tentu kasus yang terkait dengan beliau mungkin tidak hanya kasus bom Bali saja, juga kasus-kasus lain karena gerakan terorismenya itu bersifat internasional, tidak hanya di sini," ungkapnya.
 

Baca juga: Pemerintahan Biden Cabut Status Kuba sebagai Negara Sponsor Terorisme

Yusril menyebut pemerintah sudah mencoba membuka akses komunikasi dengan Hambali di era Menteri Luar Negeri Retno Marsudi. Namun, belum berhasil. 

Yusril mengatakan komunikasi juga dilakukan dengan pemerintah AS. Ia pun berterima kasih kepada Retno Marsudi yang telah memberikan banyak informasi soal Hambali yang kini ditahan di penjara militer AS di Guantanamo, Kuba.

"Pemerintah pernah meminta agar yang bersangkutan segera diadili, tapi sampai hari ini juga belum diadili. Dulu pernah ada pembicaraan pada kesimpulan dia di-repatriasi untuk diadili di Indonesia, tapi sampai hari ini juga belum berhasil," ungkap Yusril.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)