Sejumlah petugas membersihkan sampah di Pekanbaru. Dokumentasi/ Media Indonesia
Pekanbaru: Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru menetapkan status darurat sampah lataran kondisi yang kian mengkhawatirkan dari awal tahun hingga saat ini.
Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Roni Rakhmat, menetapkan status darurat sampah sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Pekanbaru Nomor 236 Tahun 2025 yang berlaku selama 7 hari mulai tanggal 15 hingga 21 Januari 2025 mendatang.
Dengan penetapan status darurat sampah tersebut, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru diperintahkan menyediakan transportasi kendaraan dinas operasional angkutan sampah untuk mengangkut sampah dari sumber sampah dan Tempat Penampungan Sementara (TPS) ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).
DLHK juga diminta untuk menyediakan Sumber Daya Manusia (SDM) untuk mengangkut sampah dari sumber dan TPS ke TPA. Kemudian DLHK juga diminta untuk memberitahukan kepada masyarakat agar mengurangi produksi sampah, memperbanyak kawasan bebas sampah, mengolah sampah organik secara mandiri dan mengurangi penggunaan plastik.
Adapun bahan bakar minyak kendaraan dalam pelaksanaan pengangkutan sampah menjadi beban pihak ketiga yang telah ditetapkan sebagai penyedia jasa angkutan persampahan tahun 2025.
Begitu juga dengan tonase sampah yang diangkut dengan menggunakan mobil dinas operasional sampah DLHK dari sumber sampah dan TPS ke TPA tidak menjadi perhitungan pembayaran dari realisasi tonase angkutan.
Sebelumnya Pj Wali Kota Pekanbaru, Roni Rakhmat, melakukan pengecekan armada mobil sampah pada pukul 01.00 WIB dan memastikan jumlah armada sesuai dengan rute yang diambil. Adapun operator pengangkutan sampah pada 2025 adalah PT Ella Pratama Perkasa (EPP)
"Dalam pengecekan ini ada beberapa angkutan yang belum lengkap sesuai daftar. Sehingga disimpulkan terjadi penumpukan sampah karena tidak diangkat. Ini salah satu penyebab dan pihak perusahaan juga langsung ditegur," ungkap Roni.
Ia menegaskan pihaknya juga telah mengganti Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DLHK Riza Fahlevi kepada Irwan Simatupang. Selain itu, DLHK juga telah memberikan teguran berupa surat peringatan 1 (SP1) kepada perusahaan PT Ella Pratama Perkasa (EPP).
"Tentunya dengan niat agar masalah sampah ini dapat diselesaikan," ujarnya.