Buruh. Dok Metrotvnews.com
Kautsar Widya Prabowo • 2 June 2025 20:42
Jakarta: Pemerintah kembali menggulirkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi jutaan pekerja berpenghasilan rendah. Bantuan ini menyasar mereka yang memiliki penghasilan di bawah Rp3,5 juta per bulan atau di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun kabupaten/kota (UMK).
"Yaitu pemberian bantuan subsidi upah (BSU) kepada 17,3 juta pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta atau di bawah upah minimum provinsi, kabupaten, dan kota,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers usai rapat terbatas bersama Presiden di Istana Negara, Senin, 2 Juni 2025.
Para pekerja penerima BSU ini harus terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Penyaluran bantuan akan dilaksanakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
Baca juga: Pemerintah Batal Beri Diskon Tarif Listrik |