Konferensi pers kasus pabrik arak ilegal/Dok. Polres Malang
Daviq Umar Al Faruq • 19 June 2025 18:26
Malang: Polres Malang berhasil membongkar praktik produksi dan peredaran minuman keras (miras) ilegal jenis arak trobas di Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Seorang pria berinisial YW, 56, ditetapkan sebagai tersangka setelah rumahnya di Dusun Tunjungsari, Bantur, dijadikan lokasi produksi arak sejak 2024.
"Kami mendapat pengaduan dari warga melalui layanan 110 terkait dugaan aktivitas produksi miras ilegal. Informasi tersebut langsung kami tindak lanjuti," kata Wakapolres Malang Kompol Bayu Halim Nugroho dalam konferensi pers di Polres Malang, Kamis 19 Juni 2025.
Petugas dari Satsamapta Polres Malang kemudian melakukan pengecekan ke lokasi pada Jumat 13 Juni 2025. Hasilnya, petugas menemukan aktivitas produksi miras trobas lengkap dengan bahan dan peralatannya.
"Saat petugas tiba di lokasi, benar ditemukan rumah yang difungsikan sebagai tempat produksi arak tradisional ilegal. Tersangka mengakui sudah memproduksi miras sejak 2024," jelas Bayu.
Dalam penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain 17 liter arak jadi, 52 kg gula pasir, 1 kg ragi, 8 jeriken berisi fermentasi ketan, serta peralatan produksi seperti drum suling, kompor, galon, teko, hingga paralon.
"Total barang bukti yang kami amankan cukup banyak dan menunjukkan bahwa produksi dilakukan secara kontinu. Hasil miras ini diedarkan di wilayah Kecamatan Pagelaran," tambah Bayu.
Meski proses hukum terus berjalan, tersangka YW tidak ditahan karena pertimbangan kondisi kesehatan. YW diketahui mengidap penyakit diabetes dan gangguan jantung.
"Penyidik saat ini memberlakukan wajib lapor, sambil menunggu hasil pertimbangan medis dan permohonan dari keluarga," ujarnya.
Dalam satu kali produksi, YW bisa meraup keuntungan antara Rp1,5 juta hingga Rp1,7 juta. Produksi dilakukan dua kali dalam sebulan. Miras ini dijual seharga Rp35.000 per botol ukuran 600 ml.
Polisi telah mengirimkan sampel miras ke Balai POM Surabaya dan menunjuk ahli dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Malang untuk proses penyidikan. Kasus ini ditangani oleh Satresnarkoba Polres Malang.
YW dijerat dengan Pasal 204 ayat (1) KUHP, atau Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, atau Pasal 140 juncto Pasal 86 ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara atau denda hingga Rp4 miliar.