Riza Aslam Khaeron • 16 March 2025 12:05
Jakarta: Bulan Ramadan adalah bulan yang penuh keberkahan dan keutamaan bagi umat Islam di seluruh dunia. Ramadan 2025 yang sudah dimulai sejak 1 Maret 2025, menjadi momen penting untuk meningkatkan ketakwaan dan memperbaiki diri. Puasa di bulan Ramadan bukan hanya sekadar menahan lapar dan haus, tetapi juga sebagai bentuk pengendalian diri dan ibadah kepada Allah SWT.
Namun, tidak semua orang menjalankan ibadah puasa dengan sungguh-sungguh. Dalam Islam, meninggalkan puasa tanpa alasan yang dibenarkan memiliki konsekuensi serius, baik di dunia maupun di akhirat.
Definisi Mokel dan Hukumnya dalam Islam
Mokel adalah istilah yang digunakan untuk menyebut seseorang yang secara sengaja membatalkan atau meninggalkan puasa Ramadan tanpa alasan yang dibenarkan oleh syariat. Dalam Al-Qur'an, kewajiban menjalankan puasa Ramadan ditegaskan dalam Surat Al-Baqarah ayat 183:
"Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa." (QS Al-Baqarah: 183)
Mengutip NU Jabar pada Sabtu, 16 Maret 2024, seseorang yang tidak menjalankan puasa Ramadan tanpa alasan yang dibenarkan, dianggap melakukan dosa besar dan memiliki tanggung jawab untuk menggantinya di luar Ramadan (qadha'). Namun, meskipun seseorang mengganti puasa di luar Ramadan, hal itu tidak akan menyamai pahala berpuasa di bulan Ramadan itu sendiri.
Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda:
"
Barangsiapa tidak puasa satu hari di bulan Ramadhan tanpa adanya keringanan yang Allah 'azza wa jalla berikan kepadanya, maka tidak akan bisa menjadi ganti darinya, sekalipun ia berpuasa selama satu tahun." (HR Abu Hurairah)
Ancaman Bagi Orang yang Sengaja Tidak Berpuasa
Orang yang dengan sengaja tidak menjalankan puasa Ramadan atau membatalkannya tanpa alasan yang sah akan menghadapi konsekuensi berat di akhirat. Dalam hadits yang diriwayatkan oleh An-Nasa'i, Rasulullah SAW menggambarkan siksaan yang akan diterima oleh orang-orang yang tidak berpuasa:
"
Dari Abu Umamah berkata, 'Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda: "Pada saat aku tidur, aku bermimpi didatangi dua orang malaikat membawa pundakku. Kemudian mereka membawaku, saat itu aku mendapati suatu kaum yang bergantungan tubuhnya, dari mulutnya yang pecah keluar darah. Aku bertanya: 'Siapa mereka?' Ia menjawab: 'Mereka adalah orang-orang yang berbuka puasa sebelum diperbolehkan waktunya berbuka puasa.'" (HR An-Nasa'i)
Hadits ini menegaskan bahwa orang yang dengan sengaja membatalkan puasa tanpa alasan yang dibenarkan akan menghadapi hukuman berat di akhirat. Mereka akan digantung tubuhnya, dan darah akan mengalir dari mulut mereka sebagai bentuk siksaan atas pelanggaran yang mereka lakukan.
Siapa Saja yang Diperbolehkan Mokel?
Menurut Syekh Muhammad Nawawi al-Bantani dalam Kasyifatus Saja, ada enam golongan yang diperbolehkan untuk tidak menjalankan puasa Ramadan atau membatalkannya:
"
Enam orang berikut ini diperbolehkan berbuka puasa di siang hari bulan Ramadhan. Pertama adalah musafir (orang yang bepergian dengan radius perjalanan yang diperbolehkan untuk qashar shalat), kedua orang sakit, ketiga orang jompo (orang tua yang tak berdaya), keempat wanita hamil sekalipun hamil karena zina atau jimak syubhat, kendati wanita ini berjimak dengan selain manusia tetapi ma’shum, kelima orang yang tercekik haus, serupa dengan orang yang tercekik haus ialah orang yang laparnya tidak terperikan, dan keenam wanita menyusui baik diberikan upah atau suka rela, kendati menyusui bukan anak Adam, hewan peliharaan misalnya."
Mengutip NU Lumajang pada Rabu, 13 Maret 2024, keenam golongan ini diperbolehkan membatalkan puasa dan menggantinya di hari lain atau membayar fidyah sesuai ketentuan syariat.
Puasa Ramadan adalah kewajiban utama bagi umat Islam yang memiliki banyak keutamaan dan pahala yang besar. Seseorang yang meninggalkan puasa atau membatalkannya tanpa alasan yang sah akan menghadapi ancaman siksa di akhirat.
Oleh karena itu, umat Islam diimbau untuk menjaga ibadah puasa dengan sungguh-sungguh dan menjauhi segala bentuk perbuatan yang dapat membatalkan atau mengurangi pahala puasa.