Ketua Komjak Tegaskan Produk Jurnalistik tak Bisa Rintangi Penyidikan

Ilustrasi hukum/Medcom.id

Ketua Komjak Tegaskan Produk Jurnalistik tak Bisa Rintangi Penyidikan

Tri Subarkah • 3 May 2025 09:10

Jakarta: Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Pujiyono Suwadi angkat bicara soal penetapan Direktur Pemberitaan JAK TV Tian Bahtiar sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dengan sangkaan menghalang-halangi proses hukum. Meski setuju dengan dalil permufakatan jahat, ia menegaskan produk jurnalistik tak dapat dijadikan delik hukum. 

"Produk media produk jurnalistik sekejam apapun, senegatif apapun, itu tidak bisa dijadikan sebagai delik, termasuk delik obstruction of justice," kata Pujiyonio di Jakarta, dikutip dari Media Indonesia, Sabtu, 3 Mei 2025.

Tian ditetapkan sebagai tersangka bersama dua advokat, yakni Marcella Susanto dan Junaedi Saebih. Ketiganya diduga merintangi proses hukum dengan membentuk opini publik lewat berita negatif yang menyudutkan kejaksaaan maupun JAM-Pidsus dalam menangani perakra korupsi tata niaga timah, importasi gula, dan fasilitas ekspor minyak.
 

Baca: Junjung Kebebasan Pers, Perlindungan Hukum Jurnalis Didukung Penuh

Puji meyakini, penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) adalah pihak yang berwenang menerjemahkan unsur dalam pasal yang menjerat Tian dkk. Pada dasarnya, ia mengatakan bahwa mereka ditersangkakan karena adanya permufatakan jahat.

"Nah, pemufakatan jahat itu ada dua alat bukti yang lain, ada aliran dananya," terangnya.

Oleh karenanya, ia menilai produk jurnalistik yang diproduksi Tian bukan menjadi delik atas kasus obstruction of justice. Meski saat konferensi pers peratada dinilai ada kesalahpahaman, tapi akhirnya Kejagung melakukan pertemuan dengan Dewan Pers untuk menjernihkan suasana.

"Makanya itu juga dibenarkan oleh ketua dewan pers, yang produk jurnalistik itu juga tidak masuk ke situ. Makanya, bisa jadi adalah salah ketika konferensi pers pertama itu, tapi kemudian ada join statement juga dari Dewan Pers dan Puspenkum Kejagung yang menyatakan bahwa ini tidak terkait dengan produk jurnalistik," papar Puji. 

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Bidang Advokasi Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Erick Tanjung menilai langkah Kejagung terlalu jauh dalam menetapkan Tian sebagai tersangka dengan barang bukti produk pemberitaan. Sebab, masalah pemberitaan media massa sudah diatur lewat Undang-Undang Pers.

"Itu kewenangannya diberikan ke Dewan Pers. Tentu dalam hal ini kejaksaan seharusnya berkoordinasi dengan Dewan Pers dan menyerahkan berita berita yang dianggap perintangan itu ke Dewan Pers," terang Erick.

Baginya, penetapan Tian sebagai tersangka bakal jadi preseden buruk bagi jurnalis lain yang kritis dalam mengawasi proses penegakan hukum, khususnya terkait korupsi. Jika insan pers dapat dijerat sangkaan obstruction of justice, Erick berpendapat masyarakat sipil lainnya juga berpotensi mengalami hal serupa.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(M Sholahadhin Azhar)