Ilustrasi. Foto: dok MI/Pius Erlangga.
Ade Hapsari Lestarini • 20 February 2025 14:31
Jakarta: Devisa hasil ekspor (DHE) merupakan pendapatan yang diperoleh dari penjualan barang atau jasa ke luar negeri. Devisa ini menjadi sumber dana penting bagi pembangunan ekonomi nasional.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor Dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam, devisa hasil ekspor yang dimaksud adalah devisa yang berasal dari sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan.
Melansir laman JDH Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi, berikut jenis-jenis Devisa Hasil Ekspor:
- Devisa Hasil Ekspor dari Barang Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA). Merupakan devisa yang diperoleh dari kegiatan ekspor barang yang berasal dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan/atau pengolahan sumber daya alam.
- Devisa Hasil Ekspor dari Barang Ekspor selain Sumber Daya Alam (DHE Non-SDA). Merupakan devisa yang diperoleh dari kegiatan ekspor barang yang bukan berasal dari sumber daya alam.
Ilustrasi. Foto: dok MI
Aturan Pengelolaan Devisa Hasil Ekspor
Pengaturan mengenai pemasukan, penempatan, penggunaan, dan pengawasan devisa hasil ekspor diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023. Tujuan dari peraturan ini antara lain:
- Mendorong sumber pembiayaan pembangunan ekonomi.
- Mendorong pembiayaan investasi dan modal kerja untuk percepatan hilirisasi sumber daya alam.
- Meningkatkan investasi dan kinerja ekspor dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan dan/atau pengolahan sumber daya alam.
- Mendukung perwujudan stabilitas makroekonomi dan pasar keuangan domestik.
Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 7 Tahun 2023
Bank Indonesia (BI) juga memiliki peraturan terkait devisa hasil ekspor, yaitu PBI Nomor 7 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor.
Devisa hasil ekspor merupakan aset penting bagi perekonomian Indonesia. Pengaturan dan pengawasan yang ketat terhadap devisa hasil ekspor diperlukan untuk menjamin optimalisasi pemanfaatannya demi mendukung pembangunan ekonomi nasional dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.(Laura Oktaviani Sibarani)