Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim/Metro TV/Candra
Candra Yuri Nuralam • 4 September 2025 16:53
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan eks Mendikbudristek Nadiem Makarim, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sistem Chromebook di Kemendikbudristek. Nadiem membela diri.
“Saya tidak melakukan apapun,” kata Nadiem di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis, 4 September 2025.
Nadiem mengeklaim tidak melakukan korupsi. Dia membawa nama Allah, yang maha mengetahui semua kebenaran.
“Allah akan mengetahui kebenaran. Bagi saya seumur hidup saja, integritas nomor (satu), kejujuran nomor satu,” ujar Nadiem.
Nadiem meyakini kebenaran akan melindunginya. Dia kini dibawa ke rumah tahanan untuk dikurung selama 20 hari pertama.
“Allah akan melindungi saya, insyaallah,” ucap Nadiem.
Baca: Nadiem Makarim Lanjutkan Proyek Laptop Chromebook yang Ditolak Muhadjir Effendy |