Aktivis Pro-Palestina Tuntut Pemerintahan Trump Rp400 Miliar atas Penahanan Imigrasi

Mahmoud Khalil, mahasiswa Columbia University dan aktivis pro-Palestina menggugat pemerintahan Donald Trump. Foto: Anadolu

Aktivis Pro-Palestina Tuntut Pemerintahan Trump Rp400 Miliar atas Penahanan Imigrasi

Fajar Nugraha • 11 July 2025 11:48

New York: Mahmoud Khalil, mahasiswa Columbia University dan aktivis pro-Palestina, menggugat Pemerintahan Trump senilai USD25 juta atau sekitar Rp400 Miliar atas dugaan penahanan sewenang-wenang dan penuntutan yang bermotif politik. Gugatan ini diajukan menyusul penahanannya selama lebih dari 100 hari oleh otoritas imigrasi Amerika Serikat.

Dikutip dari The Straits Times, Jumat, 11 Juli 2025, Khalil, warga tetap AS berusia 30 tahun keturunan Palestina, ditangkap pada Maret lalu. Pemerintahan Presiden Donald Trump kala itu berupaya mendeportasinya dengan dalih bahwa dukungannya terhadap Palestina dianggap "mengganggu hubungan luar negeri AS dengan Israel."

Pengacaranya mengumumkan pada 10 Juli bahwa mereka telah mengajukan klaim resmi terhadap Departemen Keamanan Dalam Negeri (DHS) dan Departemen Luar Negeri AS, sebagaimana disyaratkan oleh undang-undang sebelum melanjutkan ke jalur gugatan hukum formal. Pemerintah memiliki waktu enam bulan untuk memberikan respons.

Khalil menyatakan bahwa tuntutan ini dimaksudkan sebagai bentuk pencegahan terhadap praktik sejenis oleh pemerintahan Trump.

“Trump hanya mengerti bahasa uang,” ujarnya. Ia juga mengatakan bersedia menerima permintaan maaf resmi dan komitmen pemerintah untuk tidak lagi menangkap atau mendeportasi individu hanya karena menyuarakan dukungan terhadap Palestina.

Seorang juru bicara DHS menyebut klaim Khalil “tidak masuk akal” dan menyatakan bahwa pemerintah bertindak sesuai kewenangan hukum yang berlaku.

Kasus Khalil menjadi sorotan nasional, terutama setelah Presiden Trump menyatakan akan mendeportasi mahasiswa asing yang terlibat dalam protes terhadap perang Israel di Gaza. Banyak organisasi HAM dan pendukung Palestina mengecam kebijakan tersebut, menilai bahwa kritik terhadap Israel disalahartikan sebagai bentuk antisemitisme.

Pada Juni, Hakim Distrik AS Michael Farbiarz di New Jersey memutuskan bahwa pemerintah telah melanggar hak konstitusional Khalil atas kebebasan berbicara. Hakim memerintahkan pembebasan Khalil dengan jaminan sembari proses hukum atas upaya deportasi terhadapnya masih berlangsung.


(Muhammad Reyhansyah)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Fajar Nugraha)