17 Ribu Rekening Terkait Judi Daring Diblokir

Ilustrasi judol. Foto: Metrotvnews.com.

17 Ribu Rekening Terkait Judi Daring Diblokir

Media Indonesia • 8 July 2025 12:47

Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memerintahkan pemblokiran terhadap 17.026 rekening yang diduga terlibat judi daring. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital.

Anggota Dewan Komisioner OJK Dian Ediana Rae meminta bank untuk menutup rekening lain yang memiliki kesamaan data dengan nomor induk kependudukan (NIK) para pelaku. Lembaga jasa keuangan diminta menerapkan enhanced due diligence (EDD) untuk mengantisipasi penyalahgunaan rekening yang tampak normal namun dipakai dalam kegiatan ilegal.

"OJK meminta bank untuk memantau rekening normal agar tidak digunakan untuk kejahatan keuangan dan meningkatkan efektivitas dalam penanganan jual beli rekening," kata Dian saat dikutip dari Media Indonesia, Selasa, 8 Juli 2025.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK itu juga meminta bank-bank segera melaporkan rekening mencurigakan sebagai Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM). Laporan disampaikan ke PPATK. 
 

Baca juga: 

HUT Bhayangkara, Kapolri: 1.492 Tersangka Judol Ditangkap dan Rp922,53 M Disita


Selain itu, OJK mendorong analisis aliran dana (fund flow) dan patroli siber terhadap penyalahgunaan rekening. Penggunaan logo bank di dunia maya yang kerap disalahgunakan juga diminta ditindak.

Guna memperkuat respons terhadap ancaman siber dan kejahatan digital, OJK juga tengah membentuk satuan tugas (task force) penanganan insiden siber. Hal itu dilakukan agar respons terhadap sejumlah permasalahan bisa dilakukan dengan cepat dan terkoordinasi.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)