Ilustrasi judol. Foto: Metrotvnews.com.
Media Indonesia • 8 July 2025 12:47
Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memerintahkan pemblokiran terhadap 17.026 rekening yang diduga terlibat judi daring. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital.
Anggota Dewan Komisioner OJK Dian Ediana Rae meminta bank untuk menutup rekening lain yang memiliki kesamaan data dengan nomor induk kependudukan (NIK) para pelaku. Lembaga jasa keuangan diminta menerapkan enhanced due diligence (EDD) untuk mengantisipasi penyalahgunaan rekening yang tampak normal namun dipakai dalam kegiatan ilegal.
"OJK meminta bank untuk memantau rekening normal agar tidak digunakan untuk kejahatan keuangan dan meningkatkan efektivitas dalam penanganan jual beli rekening," kata Dian saat dikutip dari Media Indonesia, Selasa, 8 Juli 2025.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK itu juga meminta bank-bank segera melaporkan rekening mencurigakan sebagai Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM). Laporan disampaikan ke PPATK.
Baca juga:
HUT Bhayangkara, Kapolri: 1.492 Tersangka Judol Ditangkap dan Rp922,53 M Disita |