Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Itjen Kemenimipas) menggelar Rapat Koordinasi Pengawasan di Ballroom Grand Mercure Kemayoran. Dokumentasi/ istimewa
Jakarta: Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Itjen Kemenimipas) menggelar Rapat Koordinasi Pengawasan di Ballroom Grand Mercure Kemayoran. Agenda ini berfokus pada penguatan sinergi antarunit kerja melalui penerapan Model Tiga Lini (Three Lines Model) sebagai kerangka baru tata kelola pengawasan intern.
Inspektur Jenderal Kemenimipas, Yan Sultra I, menyampaikan penerapan Three Lines Model menjadi langkah strategis untuk meningkatkan efektivitas pengawasan sekaligus memperkuat integrasi antar unsur organisasi.
"Rapat koordinasi ini menjadi momentum untuk menyamakan persepsi dan arah kebijakan pengawasan, memperkuat pengendalian intern, serta menumbuhkan budaya integritas di seluruh lini organisasi," kata Yan Sultra dalam keterangan pers, Jumat, 14 November 2025.
Baca Juga :
Yan menjelaskan pentingnya kolaborasi lintas lini serta pemanfaatan teknologi informasi agar pengawasan di lingkungan Kemenimipas berjalan lebih modern, cepat, dan akurat.
Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Itjen Kemenimipas) menggelar Rapat Koordinasi Pengawasan di Ballroom Grand Mercure Kemayoran. Dokumentasi/ istimewa
Sementara Sekretaris Inspektorat Jenderal, Ika Yusanti, menambahkan keberhasilan pengawasan tidak hanya ditentukan oleh sistem dan regulasi, tetapi juga komitmen seluruh unsur organisasi.
"Integritas tidak dibangun melalui formalitas semata, tetapi melalui budaya yang hidup di setiap insan Kemenimipas. Pencegahan dan deteksi dini menjadi kunci menjaga kepercayaan publik," jelasnya.
Rapat koordinasi tersebut dihadiri Pimpinan Tinggi Pratama, para Kepala Kantor Wilayah Imigrasi dan Pemasyarakatan DK Jakarta, pejabat administrator, serta auditor dari berbagai jenjang. Seluruh peserta menyoroti pentingnya implementasi Model Tiga Lini yang membagi peran pengawasan secara jelas:
Lini pertama sebagai pelaksana kegiatan dan pengendalian operasional. Lini kedua sebagai pengawas kepatuhan dan manajemen risiko, dan lini ketiga yakni Inspektorat Jenderal sebagai pemberi assurance independen atas efektivitas sistem pengendalian intern.
Sebagai dasar pelaksanaan, Itjen Kemenimipas mengacu pada Keputusan Menteri Nomor M.IP-27.OT.01.01 dan Pedoman Menteri Nomor MIP-OT.02.02-20 Tahun 2025. Dua regulasi tersebut menjadi pijakan transformasi pengawasan menuju pendekatan combined assurance yang diyakini dapat menghilangkan duplikasi, memperjelas akuntabilitas, dan memberikan gambaran menyeluruh terkait efektivitas pengendalian organisasi.
Melalui penerapan Model Tiga Lini, Itjen Kemenimipas menegaskan komitmennya mengoptimalkan sinergi pengawasan sebagai bagian integral dari tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan berintegritas.
Pengawasan tidak lagi hanya berfungsi sebagai alat kontrol, tetapi juga mitra strategis dalam mendorong perbaikan berkelanjutan demi mewujudkan Kemenimipas yang adaptif, transparan, dan terpercaya.