Disdag Kudus melakukan sidak terhadap minyak goreng di Pasar Baru Kudus. Metrotvnews.com/ Rhobi Shani
Kudus: Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, menemukan minyak goreng dengan merk MinyakKita yang tidak sesuai spesifikasi. Sidak dilakukan di Pasar Baru Wergu Wetan, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, pada Rabu, 12 Maret 2024.
Disdag pun menghimbau para pedagang di pasar tradisional diminta berhenti untuk menjual minyak goreng yang tidak sesuai standar atau spesifikasi pada kemasan.
Kepala Dinas Perdagangan Kudus, Andi Imam Santoso, menemukan sejumlah fakta beberapa merek produk minyak goreng yang tidak sesuai spesifikasi.
"Di antaranya volume yang kurang dari kemasan label, ukuran botol yang lebih kecil," kata Andi di Kudus.
Adapun spesifikasinya meliputi volume minyak goreng, izin edar, kandungan vitamin, ukuran botol, hingga distribusi.
Pihaknya menjumpai bahwa kemasan minyak goreng bermerek Minyakita hanya mempunyai volume 820 mililiter. Padahal, sesuai aturan, kemasan Minyakita botol seharusnya mempunyai volume netto 1 liter.
Saat sidak juga membandingkan hasil pengecekan terhadap Minyakita di wilayah Karanganyar, Kabupaten Demak yang mempunyai takaran 975 mililiter.
Hasilnya, Dinas Perdagangan akan melaporkan ke pengawas lapangan untuk menindaklanjuti temuan ini. Sementara itu, para pedagang diimbangi untuk tidak lagi mengedarkan produk minyak goreng, termasuk Minyakita yang tak sesuai spesifikasi.
"Bukan penarikan, jami imbau supaya pedagang tidak menjual lagi minyak goreng yang tidak sesuai spek, kami menemukan beberapa merek," ujarnya.