Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. Foto: Dok. Kementerian Hukum.
Fachri Audhia Hafiez • 31 July 2025 21:51
Jakarta: Presiden Prabowo Subianto bakal menerbitkan keputusan presiden (keppres) terkait pengampunan terhadap narapidana mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) dan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. Pengampunan hukuman keduanya telah disetujui DPR.
"Kalau kemudian nanti Presiden dengan atas dasar pertimbangan dari DPR itu kemudian menerbitkan keputusan Presiden ya, dan kita bersyukur malam ini karena pertimbangan DPR sudah disepakati oleh fraksi-fraksi. Kita tunggu selanjutnya nanti keputusan Presiden yang akan terbit saya rasa itu masih baik," kata Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 31 Juli 2025.
Tom Lembong mendapatkan pengampunan berupa abolisi. Sedangkan, Hasto diganjar amnesti.
"Yang namanya abolisi, maka seluruh proses hukum yang sedang berjalan itu dihentikan. Ya dihentikan," jelas dia.
Baca juga:
KPK Pelajari Amnesti untuk Hasto |