Presiden Prabowo bakal Terbitkan Keppres Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. Foto: Dok. Kementerian Hukum.

Presiden Prabowo bakal Terbitkan Keppres Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto

Fachri Audhia Hafiez • 31 July 2025 21:51

Jakarta: Presiden Prabowo Subianto bakal menerbitkan keputusan presiden (keppres) terkait pengampunan terhadap narapidana mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) dan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. Pengampunan hukuman keduanya telah disetujui DPR.

"Kalau kemudian nanti Presiden dengan atas dasar pertimbangan dari DPR itu kemudian menerbitkan keputusan Presiden ya, dan kita bersyukur malam ini karena pertimbangan DPR sudah disepakati oleh fraksi-fraksi. Kita tunggu selanjutnya nanti keputusan Presiden yang akan terbit saya rasa itu masih baik," kata Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 31 Juli 2025.

Tom Lembong mendapatkan pengampunan berupa abolisi. Sedangkan, Hasto diganjar amnesti.

"Yang namanya abolisi, maka seluruh proses hukum yang sedang berjalan itu dihentikan. Ya dihentikan," jelas dia.
 

Baca juga: 

KPK Pelajari Amnesti untuk Hasto


Supratman mengatakan pemberian amnesti kepada Hasto bersamaan dengan narapidana lainnya. Total 44 ribu orang yang diajukan diberikan amnesti.

Namun, setelah diverifikasi dan yang memenuhi syarat yakni 1.116 orang. Total ini disebut juga sudah melalui uji publik.

"Khusus kepada yang disebut tadi kepada Bapak Hasto juga Kementerian Hukum yang mengusulkan kepada Bapak Presiden bersama sama dengan 1.116 dengan berbagai macam pertimbangan yang kami sampaikan kepada Bapak Presiden," kata Supratman.

Pemberian amnesti sejatinya ditujukan untuk narapidana tertentu. Salah satunya adalah kasus penghinaan kepada Presiden.

"Yang kedua ada juga enam orang yang diberikan kasus makar tanpa senjata, enam orang di Papua itu yang sudah disetujui tadi. Oleh kemudian yang kasus kasus politik yang lain pun juga sama termasuk di dalamnya itu yang 1.116. Jadi langkah itu juga di tentu berkaitan dengan dalam rangka peringatan 80 tahun dan juga usia lanjut dan ada orang dalam gangguan kejiwaan. Jadi memang sudah harus memerlukan perawatan di luar dan ada yang sakit," kata Supratman.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Anggi Tondi)