Perbaikan Tata Kelola Penjualan Elpiji 3 Kg Dinilai Bertujuan Baik

Ilustrasi elpiji 3 kg. Foto: Dok. Pertamina.

Perbaikan Tata Kelola Penjualan Elpiji 3 Kg Dinilai Bertujuan Baik

Anggi Tondi Martaon • 7 February 2025 12:39

Jakarta: Pemerintah tengah memperbaiki tata kelola penjualan elpiji 3 kilogram (kg) dengan menjadikan pengecer sebagai sub pangkalan. Langkah yang dilakukan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadahlia itu dinilai memiliki tujuan baik.

Wasekjen Bidang ESDM PB HMI Munawir, menilai salah satu tujuan baik perbaikan tata kelola distribusi elpiji 3 kg agar harga yang dibayar masyarakat sesuai dengan yang ditetapkan pemerintah. Sebab, harga yang harus dibayarkan masyarakat saat ini di atas Rp20 ribu.

“Anggaran subsidi LPG pada tahun 2025 mencapai Rp87 triliun, seharusnya harga di masyarakat hanya Rp 5.000 per kilogram. Artinya harga pertabungnya Rp15.000, namun ada yang jual Rp25.000 sampai Rp30.000 sehingga pemerintah menganggap LPG subsidi 3 kg tidak tepat sasaran,” ujar Munawir melalui keterangan tertulis, Jumat, 7 Februari 2025.

Munawir menilai tujuan baik tersebut belum dipahami secara menyeluruh. Padahal, pemerintah ingin membuat masyarakat menikmati LPG bersubsidi dengan harga sebenarnya.

“Maka dari itu mari kita memberikan edukasi yang baik ke masyarakat," ungkap dia.
 

Baca juga: 

Gas 3 Kg Tembus Rp50 Ribu, Warga Musi Rawas Beralih Pakai Kayu Bakar


Munawir meyakini ada pihak yang sengaja mengambil keuntungan dari harga elpiji 3 kg selama ini. Sehingga pemerintah melalui Kementerian ESDM akan menghentikannya agar masyarakat memperoleh hak yang sebenarnya.

“Inilah yang dimaksud akan ada penertiban dan pengaturan soal tata kelola LPG 3 kg agar lebih transparan, efektif dan efisien serta tepat sasaran sehingga seluruh masyarakat terlayani dengan baik,” sebut dia.
 
Munawir menilai kendala distribusi elpiji 3 kg terletak pada kurangnya pengawasan. Baik dari aspek distribusi, disparitas harga, dan pemberian izin lokasi baik agen hingga pangkalan. 

"Sekali kami tegaskan bahwa Bidang ESDM PB HMI mendukung penuh Kebijakan baru pemerintah melalui Kementerian ESDM demi kesejahteraan masyarakat dan membasmi mafia-mafia LPG Subsidi gas melon tersebut," ujar dia.

Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan pemerintah sedang merancang aturan agar status para pengecer bisa diubah menjadi pangkalan agar masyarakat bisa mendapatkan harga yang sesuai saat membeli langsung di pangkalan. Saat meneken aturan itu, Bahlil mengatakan bahwa pelarangan dilakukan untuk mencegah permainan harga di level pengecer. Kebijakan tersebut kemudian disempurnakan kembali dengan mengubah status pengecer menjadi sub pangkalan.

Bahlil mengumumkan bahwa seluruh pengecer LPG 3 Kg di Indonesia sekitar 375 ribu akan dinaikkan statusnya menjadi sub pangkalan. Langkah ini bertujuan untuk memastikan distribusi LPG bersubsidi tepat sasaran dan harga tetap terjangkau.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)