Pagar laut di perairan Bekasi, Jawa Barat. (MGN/M Agustian Arisda)
Antonio • 5 February 2025 09:27
Bekasi: Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid akan menghapus Sertifikat Hak Milik (SHM) seluas 72 hektar yang dimiliki 11 orang di perairan laut Bekasi. SHM terebut berada di lokasi pemasangan pagar laut di Paljaya, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.
Nusron mengatakan, Kementerian ATR/BPN tidak pernah menerbitkan SHM seluas 72 hektar di wilayah perairan Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Dia menduga SHM di perairan seluas 72 hektar itu diduga bisa terbit karena adanya manipulasi.
Hal itu bermula dari adanya program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Segara Jaya pada 2021. Kemudian, terdapat sebanyak 89 Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) yang dimiliki 84 orang. Ia menduga ada pihak-pihak yang mengeklaim sertifikat untuk bidang tanah seluas 11 hektar yang berada di daratan.
Baca: KKP Bakal Periksa PT TRPN Soal Pagar Laut di Bekasi |