Ilustrasi. Foto: Dok MI
Jakarta: Pemerintah telah memastikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan 2025 tidak mengalami kenaikan. Masyarakat diharapkan membayar iuran dengan tepat waktu guna menghindari hambatan pelayanan.
Tarif iuran BPJS Kesehatan berdasarkan kategori peserta
Berikut merupakan skema besaran tarif pembayaran BPJS Kesehatan dari masing-masing kategori:
1. Iuran Penerima Bantun Iuran (PBI)
Peserta PBI terdiri dari masyarakat dengan ekonomi rendah (miskin dan rentan), iuran mereka ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah. Sehingga para para peserta tidak perlu mengeluarkan dana pribadi.
2. Iuran Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU)
Peserta PPU yang bekerja di lembaga pemerintah maupun di Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan swasta dikenakan iuran sebesar lima persen dari gaji per bulan. Adapun rincian pembayarannya yakni empat persen dibayar oleh pemberi kerja dan satu persen dibayar oleh peserta.
3. Iuran untuk keluarga tambahan PPU
Iuran untuk keluarga tambahan meliputi anak keempat dan seterusnya, orang tua, dan mertua. Besaran iuran yang dikenakan yakni satu persen dari gaji per orang setiap bulan dan iuran dibayarkan oleh peserta PPU.
4. Iuran peserta mandiri atau Bukan Penerima Upah (PBPU dan Bukan Pekerja)
Adapun besaran iuran yang dibayarkan oleh peserta sesuai dengan layanan yang dipilih:
- Kelas I dikenakan iuran sebesar Rp150 ribu per orang setiap bulan.
- Kelas II dikenakan iuran sebesar Rp100 ribu per orang setiap bulan.
- Kelas III dikenakan iuran sebesar Rp42 ribu per orang setiap bulan. Namun, peserta cukup membayar Rp35 ribu karena mendapat subsidi pemerintah sebesar Rp7 ribu.
5. Iuran veteran dan perintis kemerdekaan
Untuk peserta yang termasuk dalam kategori veteran, perintis kemerdekaan, serta janda, duda, hingga anak yatim piatu dikenakan iuran sebesar lima persen dari 45 persen gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan III/a dengan masa kerja 14 tahun. Iuran tersebut ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah.
Baca Juga :
(Ilustrasi. Foto: Dok MI)
Cara membayar iuran BPJS Kesehatan
Berikut langkah-langkah yang dapat dilakukan untuk membayar iuran BPJS Kesehatan:
1. Pembayaran melalui aplikasi Mobile JKN
- Unduh aplikasi Mobile JKN di Google Play Store atau App Store.
- Login dengan nomor peserta dan password terdaftar.
- Pilih menu pembayaran, masukkan nominal dan metode pembayaran (virtual account atau e-wallet).
- Konfirmasi dan selesaikan pembayaran.
2. Pembayaran melalui Mobile Banking
- Gunakan aplikasi mobile banking dari bank seperti BCA, BNI, Mandiri, atau BTN.
- Pilih menu pembayaran BPJS, lalu masukkan nomor virtual account.
- Cek tagihan dan lakukan konfirmasi pembayaran.
Ketentuan pembayaran iuran BPJS Kesehatan
Berikut merupakan ketentuan yang harus dipatuhi oleh para peserta dalam pembayaran iuran BPJS Kesehatan:
- Pembayaran iuran dilakukan paling lambat tanggal 10 setiap bulannya.
- Tidak ada pengenaan denda apabila terjadi keterlambatan pembayaran, namun apabila iuran tidak dibayarkan lebih dari 45 hari maka akan dikenakan denda saat mengaktifkan layanan berikutnya.
- Denda bagi peserta PPU akan ditanggung oleh pemberi kerja.
- Apabila peserta terlambat membayar iuran maka peserta tidak dapat menikmati layanan rawat inap sampai iuran lunas. (Alfiah Ziha Rahmatul Laili)