Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu. (EPA)
Willy Haryono • 23 November 2024 12:00
Jakarta: Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) telah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu pada Kamis lalu. Pemerintah Indonesia mendukung penuh semua inisiatif untuk memastikan akuntablitas kejahatan Israel di Palestina, termasuk surat perintah penangkapan dari ICC.
ICC mengatakan ada alasan masuk akal untuk meyakini bahwa Netanyahu dan eks menteri pertahanan Israel Yoav Gallant telah menyebabkan kelaparan massal di Jalur Gaza, yang merupakan bentuk kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
“Penerbitan surat perintah penangkapan oleh ICC terhadap Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant merupakan langkah signifikan untuk mewujudkan keadilan bagi kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang di Palestina,” sebut Kementerian Luar Negeri melalui akun media sosial X, Sabtu, 23 November 2024.
“Dalam hal ini, Indonesia menekankan bahwa surat perintah penangkapan tersebut harus dilaksanakan sepenuhnya sesuai dengan hukum internasional,” sambungnya.
Pemerintah Indonesia berpandangan bahwa langkah ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan sangat krusial untuk mengakhiri pendudukan ilegal Israel di wilayah Palestina, “dan memajukan pembentukan Negara Palestina yang merdeka, sesuai dengan prinsip-prinsip Solusi Dua-Negara (Two-State Solution),” tutup Kemenlu RI.
Panel tiga hakim ICC menulis dalam keputusan bulatnya untuk mengeluarkan surat perintah bagi Netanyahu dan Gallant.
“Majelis menilai bahwa ada alasan yang masuk akal untuk meyakini bahwa kedua individu tersebut secara sengaja dan sadar merampas barang-barang yang sangat diperlukan bagi kelangsungan hidup penduduk sipil di Gaza, termasuk makanan, air, dan obat-obatan serta perlengkapan medis, serta bahan bakar dan listrik,” kata mereka.
Israel telah menolak yurisdiksi ICC yang berpusat di Den Haag, dan menyangkal kejahatan perang di Gaza. ICC mengatakan pada hari Kamis bahwa penerimaan Israel atas yurisdiksi pengadilan tidak diperlukan untuk surat penangkapan ini.
Baca juga: Terjebak! Selain Diincar ICC, Netanyahu Juga Terjerat Kasus Korupsi di Israel