Mantan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor dituntut 6 tahun 4 bulan penjara. Dokumentasi/ Media Indonesia
Media Indonesia • 9 December 2024 12:38
Sidoarjo: Mantan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor dituntut 6 tahun 4 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum KPK dalam kasus dugaan pungutan dana insentif pegawai Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo, Senin, 9 Desember 2024.
Tuntutan pada terdakwa Ahmad Muhdlor dibacakan jaksa penuntut umum KPK Andri Lesmana. Dalam tuntutan itu jaksa menilai terdakwa melanggar pasal 12 Huruf E Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Sesuai pasal tersebut, jaksa KPK menuntut terdakwa Ahmad Muhdlor hukuman penjara 6 tahun 4 bulan. Selain itu terdakwa harus membayar denda Rp300 juta subsider 6 bulan.
"Terdakwa juga harus membayar uang pengganti senilai Rp1,4 miliar yang harus dibayar paling lambat sebulan setelah putusan, apabila tidak dibayar harus diganti penjara tiga tahun," kata Andri Lesmana dalam persidangan.
| Baca: Kasus Korupsi Timah Diusut, Rakyat Menjerit |