Ilustrasi. Foto: Dok Medcom.id
Candra Yuri Nuralam • 3 December 2024 09:21
Jakarta: Pengusutan dugaan rasuah pengolahan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk dikritik. Perkara itu dinilai cocok diselesaikan dengan Undang-Undang Lingkungan, bukan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
“Jadi itu yang seharusnya bener yang diterapkan, karena ada undang-undang lingkungan, ada undang-undang pertambangan yang masing-masing punya sanksi pidana juga, kok tiba-tiba korupsi gitu lho,” kata Pakar Hukum Pidana Chairul Huda melalui keterangan tertulis yang dikutip pada Selasa, 3 Desember 2024.
Huda mengatakan, tetap ada sanksi pidana untuk pengusutan pelanggaran lingkungan. Penegak hukum dinilai salah pegangan dengan memanfaatkan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dalam pengusutan kasus rasuah komoditas timah.
“Undang-Undang Lingkungan kok dijadikan korupsi,” ujar Huda.
Huda menyoroti bebasnya terdakwa kasus penambangan ilegal Ryan Susanto yang divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Majelis menilai jaksa penuntut umum salah menduga dengan memasukkan pasal dugaan korupsi kepadanya.
Majelis menilai pelanggaran yang dilakukan Ryan merupakan ranah Undang-Undang Lingkungan. Perkara itu dinilai bakal menjadi acuan putusan dalam persidangan dugaan rasuah komoditas timah yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Setuju saya dengan keputusan hakim itu,” ucap Huda.
Dosen Hukum Pidana dari Universitas Sumatra Utara Mahmud Mulyadi mengatakan bahwa dugaan rasuah dengan pelanggaran lingkungan hidup berbeda. Dua beleid yang ada memberikan keterangan yang jelas soal ranah pidananya.
“Dalam hal ini delik Pasal dan Pasal 3 UU tipikor sebagai lex generalis, sedangkan delik UU pengelolaan lingkungan hidup, delik UU kehutanan, delik UU pertambangan minerba, delik UU perpajakan, delik UU Perbankan dan UU Khusus,” ucap Mulyadi.
Sebelumnya, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang melepas terdakwa Ryan Susanto atas tuduhan melakukan penambangan ilegal dalam persidangan yang digelar pada Senin, 2 Desember 2024. Dia terseret kasus dugaan penambangan ilegal di wilayah Pantai Bubus, Kabupaten Bangka.
Majelis hakim menilai Ryan tidak terbukti melakukan kegiatan usaha pertambangan secara ilegal seperti yang didakwakan jaksa penuntut umum. Pengacara Ryan, Budiono mengatakan, kliennya bebas karena mayoritas majelis menilai perkara yang disidangkan bukan tindak pidana korupsi.
Hanya satu majelis yang menilai Riyan terbukti bersalah. Dua diantaranya menilai persidangan salah kamar.
Di sisi lain, suami Artis Sandra Dewi, Harvey Moeis terseret dalam rasuah komoditas timah. Harvey Moeis didakwa melakukan korupsi dan pencucian uang. Tuduhan pertama, dia disangkakan merugikan negara Rp300 triliun.
“Merugikan keuangan negara sebesar Rp300.003.263.938.131,14 berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara perkara dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah,” kata jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 14 Agustus 2024.
Uang yang sudah diterima diduga disamarkan Harvey. Dia membeli sejumlah barang sampai mengirimkan ke Sandra Dewi.
“Harvey Moeis (diduga melakukan) merupakan perbuatan menempatkan, menyembunyikan, atau menyamarkan sehingga seolah-olah harta kekayaan tersebut tidak ada kaitannya sebagai uang hasil tindak pidana korupsi,” kata jaksa.
Dalam pencucian uang ini, Harvey dibantu oleh Selebgram Helena Lim yang memiliki perusahaan money changer PT Quantum Skyline Exchange. Uang rupiah uang ditukarkan suami Sandra Dewi itu menjadi dolar Singapura dan Amerika dalam periode 2018 sampai 2023.