Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Fachri Audhia Hafiez • 19 March 2024 09:37
Jakarta: Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas merespons soal pelaksanaan salat tarawih cepat kurang dari 10 menit yang dilaksanakan jemaah di sejumlah daerah. Menurut dia, hal itu perlu ditanyakan ke ahli agama.
"Kita tanya ke ini deh, ahli agama nanti ya. Tanya ke kiai, ulama, apa ini kalau ada tarawih kilat ini gimana rukun wajibnya tarawih itu, apa kita nanti tanya ke tokoh agama dulu," kata Yaqut di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 18 Maret 2024.
Yaqut mengaku tidak tahu persis soal pelaksanaan tarawih cepat. Namun, ia mengingatkan bahwa hukum salat tarawih sunnah.
"Enggak tarawih saja boleh ya sebenarnya ya, saya tuh kadang-kadang kalau lagi rada kerjaan banyak, misal lagi banyak gitu ya atau mepet. Tapi saya tarawih terus sih ya, masalahnya itu," ucap Yaqut.
Baca juga:
Kemenag Tegaskan Hanya Atur Penggunaan Pengeras Suara di Masjid, Bukan Melarang |